Bupati Nias Sampaikan Ranperda Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Detikkasus.com |

Kabupaten Nias( 13/1/2020)

Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM dalamRapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias sampaikan Nota Penjelasan atas Ranperda Nomor 14 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan bertempat di ruang paripurna DPRD Kabupaten Nias (13/01).

Baca Juga:  Peresmian Listrik Pedesaan Desa Orahua dan Desa Laira Oleh Ketua DPRD.

Bupati Nias Sokhiatulo “Berdasarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Nias tertanggal 7 Januari 2020 Nomor : 005/009/DPRD Perihal Penyampaian Ranperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka Pemkab Nias telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.

Baca Juga:  Yan Voltus, Yakin Gusril Pausi Abdul Hamit Unggul

Lanjut, Bupati Nias berharap kiranya DPRD Kabupaten Nias melanjutkan pembahasan Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Paripurna ini dihadiri oleh pimpinan, anggota DPRD Kabupaten Nias, Wakil Bupati Nias, Sekda Kabupaten Nias, Staf Ahli Bupati, para Kepala Perangkat Daerah, Kabag Lingkup Sekretariat Daerah, Pimpinan Lembaga, dan instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Nias(tim)

Baca Juga:  Proyek Nasional Pembangunan Bendungan di Trenggalek : Nilai Strategis untuk Peningkatan Perekonomian Masyarakat | Reporter : Z, Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *