Bupati Klaten Sri Hartini di Vonis Pengadilan Tipikor Semarang 11 tahun, Denda Rp 900 juta, Subsider 10 bulan penjara.

 

Propinsi Jateng – Kabupaten Klaten, detikkasus.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh jajaran pejabat Klaten hingga tingkat camat berkumpul pada Jumat, 22 September 2017, menyusul vonis yang telah diterima Bupati Klatennonaktif Sri Hartini.

“Saya minta semua pejabat, staf di pemerintahan, juga camat di Klaten, besok pagi (hari ini) hadir untuk apel bersama,” ujar Tjahjo di sela menghadiri kegiatan kaderisasi pendalaman organisasi kemayarakatan di Kantor Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri Yogyakarta, Kamis, 21 September 2017.

Baca Juga:  Sabhara Polsek Singaraja Kawal PT. SSI Singaraja Mengisi Uang di Mesin ATM

Pada Rabu, 20 September 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Sri Hartini dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 900 juta subsider 10 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi lelang jabatan.

Tjahjo belum bersedia menjelaskan detail soal apel terbesebut. Ia hanya mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus menyiapkan pengganti Sri sebagai bupati definitif agar pemerintahan berjalan efektif. “Karena sudah divonis, sekarang kami hanya menunggu dia (Sri Hartini) akan banding atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga:  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1981 TENTANG PELAKSANAAN PENERTIBAN PERJUDIAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Kementerian Dalam Negeri bisa bergerak cepat dengan menunjuk dan mengangkat wakil bupati Klaten sekarang sbeagai bupati definitif, jika Sri tidak mengajukan banding. “Untuk wakilnya, tinggal pakai mekanisme di DPRD, kesepakatan antarpartai politik,” ujarnya.

Baca Juga:  PT.DPPP Mengurus SIB, Nihil HGU...?

Dalam kesempatan itu, Tjahjo menyampaikan apresiasinya terhadap kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan aparat penegak hukum lain, yang selama ini sudah bekerja maksimla mengungkap berbagai kasus korupsi. “Silakan saja KPK dan aparai lainnya melakukan OTT (operasi tangkap tangan). Mereka sudah mendapatkan mandat dari semua pihak untuk melakukan kewenangannnya,” ucap Tjahjo. (DK-1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *