Bupati Kaur Melantik Kades Terpilih Pergantian Antar Waktu, Masa Bhakti Empat Tahun

Kaur l Detikkasus.com – Pelantikan Kepala Desa Desa Sinar Pagi dengan Desa Gedung Sako Dua Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur (Pergantian antar waktu) sukses di selenggarakan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapan.Kamis 30/3/2023

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa terpilih berlandaskan dengan
Perbup Nomor 13/2023 perubahan atas Perbup Kaur 68/2022

Baca Juga:  Ketua TP PKK Humbahas Hadiri Pelaksanaan LP3 PKK Tahun 2022

Hasil Pemilihan Kepala Desa Gedung Sako Dua Kecamatan Kaur final dan di sah kan pada tanggal 28/2/2023 di menangkan oleh Sirad Maulana.Kemudian pemilihan kepala desa Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur berita acar tanggal 22/3/2023 di menangkan oleh Yudi Arsan

Baca Juga:  Lunas PKB Pemdes Tuguk dapat Bingkisan

Kepala Dinas PMD Asdyarman.S.Sos menyampaikan Pelantikan dan pengambilan sumah jabatan Kepala Desa dengan berlandas pada Pasal 6 ayat 3 Peraturan Bupati Kaur tentang PAW dan Bupati Kaur wajib melantik kades terpilih hasil pemilihan pergantian antar waktu dan alhamdulillah hari ini Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH dapat hadir dan melantik Kepala Desa Gedung Sako Dua dan Kepala Desa Sinar Pagi

Baca Juga:  Kejar Paket Diharapkan Mengikuti Ketentuan, Jika Tidak Ingin Bermasalah

Bupati Kaur dalam pidatonya menyampaikan Kepala Desa terpilih dengan masa jabatan yang tinggal kurang lebih 4 th semoga bisa cepat beradaptasi dan menjalankan roda Pemerintahan yang amanah berpatokan kepada aturan dan perundang undangan kata H.Lismidianto.SH.MH

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *