Kaur l Detikkasus.com – Pelantikan Kepala Desa Desa Sinar Pagi dengan Desa Gedung Sako Dua Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur (Pergantian antar waktu) sukses di selenggarakan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapan.Kamis 30/3/2023
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa terpilih berlandaskan dengan
Perbup Nomor 13/2023 perubahan atas Perbup Kaur 68/2022
Hasil Pemilihan Kepala Desa Gedung Sako Dua Kecamatan Kaur final dan di sah kan pada tanggal 28/2/2023 di menangkan oleh Sirad Maulana.Kemudian pemilihan kepala desa Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur berita acar tanggal 22/3/2023 di menangkan oleh Yudi Arsan
Kepala Dinas PMD Asdyarman.S.Sos menyampaikan Pelantikan dan pengambilan sumah jabatan Kepala Desa dengan berlandas pada Pasal 6 ayat 3 Peraturan Bupati Kaur tentang PAW dan Bupati Kaur wajib melantik kades terpilih hasil pemilihan pergantian antar waktu dan alhamdulillah hari ini Bupati Kaur H.Lismidianto.SH.MH dapat hadir dan melantik Kepala Desa Gedung Sako Dua dan Kepala Desa Sinar Pagi
Bupati Kaur dalam pidatonya menyampaikan Kepala Desa terpilih dengan masa jabatan yang tinggal kurang lebih 4 th semoga bisa cepat beradaptasi dan menjalankan roda Pemerintahan yang amanah berpatokan kepada aturan dan perundang undangan kata H.Lismidianto.SH.MH
(Reza)