Kabupaten Kaur | Detikkasus.com – Masa Jabatan Kepala Desa Republik Indonesia dari Enam Tahun di perpanjang menjadi Delapan Tahun
Semula Jabatan Kepala Desa selama Enam Tahun dan bisa mencalonkan diri terhitung selama Tiga priode atau 18 Tahun
Dengan perubahan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa l priode menjadi 8 Tahun dan apabila mencalonkan diri kembali di priode kedua atau terahir dengan batas jabatan 16 Tahun
Hari ini Pengukuhan jabatan kepala desa sekabupaten Kaur yaitu 192 Desa di laksanakan di GSG pusat perkantoran Padang Kempas
Hadir dalam pengukuhan kepala desa ini,Bupati Kaur Lismidianto,Sekda Kaur Ersan Syafiri,Kepala Dinas PMD Suhadi,Asisten l,Camat 15 Kecamatan,Kejari Kaur diwakilkan Kasi Intel,Perwira Penghubung,Polri Resort Kaur,Pengadilan Negeri Kaur
Bupati Kaur Lismidianto.SH.MH menyampaiakan setelah di kukuhkan menjadi 8 Tahun semoga kinerja 192 Pemerintahan Desa menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada publik/masyarakat
Rsp