Bupati Karolin Ingatkan Provider Telekomunikasi Segera Bayar Tunggakan Retribusi

Detikkasus.com l Ngabang – Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta kepada Diskominfo agar mengingatkan provider/ operator telekomunikasi yang ada di Landak untuk segera membayar retribusi yang tertunggak. Hal itu disampaikan Karolin saat coffe morning bersama seluruh Kepala OPD di ruang rapat Bupati, Senin (1/4/2019).

Retribusi yang wajib dibayarkan kepada Pemda Landak adalah retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Adapun retribusi yang dimasksud adalah pembayaran atas pelayanan jasa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.

Baca Juga:  Mengunjungi Warga Binaan Untuk Jalin Kebersamaan

Menurut Karolin Retribusi pengendalian menara telekomunikasi sangat potensial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Landak.

“Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan retribusi yang sangat potensial untuk di pungut di wilayah Kabupaten Landak, mengingat perkembangan bangunan menara telekomunikasi semakin banyak,” ujar Karolin, Senin (1/4/2019).

“Kita harus terus meningkatkan pendapatan asli daerah secara intensif guna lebih meningkat pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan umum,”tegas Karolin.

Baca Juga:  WAKIL BUPATI SINTANG KUNJUNGI DESA APIN BARU.

Secara yuridis pemungutan retribusi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 tahun 2012 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Perda ini merupakan instrumen sah dan legal bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan tarif retribusi atas pelayanan yang telah diberikan, sehingga pembayaran yang dilakukan oleh orang atau suatu badan dapat ditentukan secara pasti.

Bupati Landak juga meminta Diskominfo selaku Instansi yang berwenang menarik retribusi pengendalian menara telekomunikasi untuk menagih Wajib Retribusi yang bandel karena menunggak retribusinya.

Baca Juga:  Penangkapan Warga Diduga Penyalahgunaan Narkoba Dinilai Tidak Sesuai Prosedur Hukum

“Provider yang menunggak ini diharapkan untuk segera bayar retribusinya beserta denda yang ada,” tegas Karolin.

Sesuai dengan Perda wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dua persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. (nus/dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *