Bupati Kampar Kunjungi Hotel Bangkinang Baru Terkait Wajib Pajak 

Detik Kasus.com |Bangkinang Kota – Hotel Bangkinang Baru merupakan salah satu usaha Perhotelan yang cukup besar yang berada di Kota Bangkinang, oleh sebab itu hotel yang pertama kali hadir di Bangkinang tersebut jelas harus sudah ada wajib pajak.

Dimana berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 tentang pajak restoran, maka sesuai dengan wajib pajak Restoran dan Hotel di Kabupaten Kampar yang telah memiliki pendapatan diatas Rp 5 juta/bulan maka telah memiliki kewajiban wajib pajak.

Baca Juga:  Polri Tangkap "Calon Pengantin" Bom Bunuh Diri di Batu Malang 

Oleh sebab itu Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH didampingi Sekretaris Daerah Kampar Drs Yusri,M.Si serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kholidah melakukan peninjauan ke Hotel Bangkinang Baru Jl DI.Panjaitan Bangkinang Kota, kamis (19/9).

Bupati Kampar pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa hal ini wajib dilakukan konitoring, sebab sejauh ini masih banyak usaha perhotelan dan restoran yang sudah sangat payah wajib pajak akan tetapi masih banyak yang belum memiliki kesadaran membayar pajak.

Baca Juga:  Layani Masyarakat Melalui Turba Pagi Rutin Untuk Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Kepada Masyarakat dalam Beraktifitas

Dimana monitoring ini dilakukan pemda kampar guna penertiban wajib pajak. Dengan membayar wajib pajak restoran dan hotel berarti telah menjalankan aturan undang-undang yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain peningkatan PAD, hal ini juga sebagai nilai ibadah serta bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Dimana kegiatan ini bukan saja di lakukan diwilayah Bangkinamg Kota, akan tetapi nantinya juga dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten Kampar.”terangnya”.

Baca Juga:  Minimalisir Kriminalisasi Pada Pers, Ini Pesan Kapolres Rokan Hilir Pada PJI-Demokrasi Riau

 

Adapun sebagi tindak lanjut Hotel, Restoran maupun usaha makan lainnya yang telah dimonitoring akan langsung ditempelkan pengumuman, bahwa restoran ini telah mematuhi pemerintah tentang pembayaran pajak. (Pajar saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *