Tanah Datar, detikkasus.com – Dalam pelaksanaan sosialisasi tentang TP4 (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerinyahan dan Pembangunan) oleh kajari Tanah Datar di aula kantor Bupati pada kamis 24/8 supaya disampaikan kepada wali nagari dan bendaharawan nagari.
Bupati jelaskan ini penting untuk meningkatkan pemahaman Wali Nagari beserta bendahara nagari dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari dan pengelolaan keuangan di nagari. Untuk itu Irdinansyah pun men cek satu-satu wali nagari dan camat yang hadir, bagi yang tidak hadir, Irdinansyah pinta Inspektorat untuk mencatat dan beri teguran keras bagi siapa saja yang tidak hadir, ucapnya dengan nada serius.
Bagi yang telat datang, bupati ingatkan untuk memperkirakan jarak tempuh perjalanan, karena begitu pentingnya kegiatan sosialisasi ini, pungkasnya lagi.
Selain itu Irdinansyah Ingatkan pada wali nagari untuk segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan Dana Desa Tahap I ke BKD dan Aset paling lambat tanggal 25 Agustus ini, karena jika tidak tentu BKN tidak akan mencairkan dana desa tahap II sepersen pun, jadi untuk itu persyaratan laporan harus dipenuhi seperti 70% untuk laporan keuangan dan 50% laporan fisiknya, tegas bupati.
Plh. Kejari Ali Nurudin, SH, MH juga sampaikan dalam sambutannya bahwa dana desa ini merupakan dana pusat yang ditujukan untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daera-daerah dan desa (RPJMN 2015-2019). Jadi diprioritaskan pada pembanguan strategis, pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, pembangunan kawasan perkotaan, pembangunan kawasan perbatasan, pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pembangunan daerah tertinggal dan pulau-pulau terpencil, dan pengembangan tata kelola pemerintahan daerah dan otonomi daerah, ucapnya.
Sementra itu untuk tahun 2017 ini dana desa tersebut dialokasikan untuk 74.954 desa atau nagari yang dibagi berdasakan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis desa dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Untuk itu ia mengajak peserta sosiaslisasi berpartisipasi penuh dan serius mengikutinya.
Selama ini penggunaan dana desa masih terdapat permasalahan diantaranya, peggunaan dana desa diluar bidang prioritas, kurang melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan, pengeluaran dana yang tidak transparan, belanja yang dianggarkan diluar APBD desa, dana yang telah disalurkan ke rekening desa namun ditarik dan disimpan di luar rekening desa, pekerjaan yang semestinya swakelola dengan memberdayakan masyarakat namun dikerjakan pihak ketiga dan ada juga yang proyeknya fiktif sehingga tidak ada pembangunan di desa, sambung Ali.
Begitu pentinhnya sosialisasi Tp 4 ini makanya semua walinagari dan bendaharawan nagari diharapkan sekali kehadirnnya supaya jelas kemana dana desa yang berikutnya akan dipergunakan sesuai dengan aturan, ketentuan dan undangundang yang berlaku. (Meriyanto).