Bupati Indramayu Nina Agustina lantik 136 Kuwu sesuai Perintah UU No 3 Tahun 2024

Indramayu l Detikkasus.com – Rabu, 22 Mei 2024. Pelantikan Kuwu serentak 136 yang sudah habis masa jabatanya pada tanggal 11 pebruari 2024. Kini di angkat dan dilantik kembali untuk dua tahun ke depan sesuai amanat undang-undang No 3 tahun 2024 atas perubahan kedua undang-undang No 6 tahun 2014, masa jabatan kuwu yang dulunya 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

Perubahan masa jabatan kuwu tersebut sesuai bunyi undang-undang No 3 tahun 2024 pasal 39 ayat (1) di atur bahwa kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga:  GSG Serta Jalan Belum Ngudim, Masyarakat Pusing

Berdasarkan pasal 118 huruf c “perpanjangan masa jabatan kuwu dilakukan perubahan berdasarkan keputusan Bupati dengan menetapkan masa jabatan terhitung sejak tanggal 11 pebruari sampai dengan 11 pebruari 2026.

Pelantikan kuwu yang di gelar secara sederhana dan penuh khidmat di aula pendopo kabupaten indramayu di hadiri seluruh pejabat birokrasi, camat, serta penjabat kuwu sementara (pj) yang sudah menjalankan tugasnya kurang lebih 3 bulan, sekaligus pemberhentian penjabat kuwu setelah terbitnya keputusan Bupati merujuk undang-undang No 3 tahun 2024.

Baca Juga:  Sampai Sekarang Hadiah MTQ Belum Dibagi, Pak Camat Malah Bungkam

Bupati indramayu berpesan kepada 136 kuwu yang hari ini dilantik dan diambil sumpah jabatanya untuk masa bakti 11 pebruari 2024 sampe 11 pebruari 2026 mendatang, agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya agar pembangunan di desa bisa berkesinambungan sesuai moto Indramayu “BERMARTABAT” kerja nyata kerja cerdas.” ucap Nina.

Baca Juga:  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 25 Perangkat Desa di Kantor Kecamatan

Nina juga mengucapkan terimakasih kepada penjabat kuwu (pj) atas kinerja dalam menjalankan tugasnya walau sangat singkat kurang lebih 3 bulan saja, saya terpaksa memberhentikan tugas para penjabat kuwu karena perintah undang-undang No 3 tahun 2024.”Pungkas Nina

Penulis : Warsana
Editor : Erdan/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *