Bupati Humbang Hasundutan larang Perangkat Desa jadi Petugas Pemilu

Kamis, 16 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas l Detikkasus.com – Demi menjaga netralitas yang maksimal serta mewujudkan demokrasi yang beritergritas, Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengeluarkan surat edaran yang berisikan larangan bagi seluruh perangkat desa untuk terlibat menjadi petugas Pemilukada 2024. Penegasan itu tertuang dalam Surat Nomor : 140/1639/PMDP2A/V/2024 tanggal 14 Mei 2024.

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa keterlibatan perangkat desa sebagai petugas Pemilu dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.

Baca Juga:  Kanal Masuk Kawasan Hutan Konservasi Ditutup?

Bupati Humbang Hasundutan melalui Pj. Sekretaris Daerah Kristison Marbun,Mpd didampingi Kepala Dinas PMDP2A Humbahas yang ditemui Awak media Kamis,(16/5/2024) di Doloksanggul ketika dikonfirmasi soal alasan yang mendasari kebijakan itu menjelaskan bahwa Bupati menjelang akhir jabatannya berharap agar seluruh aparatur pemerintah bekerja maksimal melayani rakyat tidak mendua atau doble job.

Baca Juga:  Bupati Humbahas pimpin Upacara Pemberian Remisi Dalam Rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Kebijakan ini, juga bentuk keberpihan bupati kepada masyarakat dengan membuka peluang yg luas bagi rakyat secara luas, dimana selama ini, posisi penyelenggara di isi rata-rata oleh perangkat desa, BPD, guru dan aparatur pemerintah lainnya. Selain itu bahwa ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemkab independen dan tdk berpihak ke salah satu kandidat.

Baca Juga:  Bupati Dosmar Banjarnahor, Terima Kunker Ombudsman RI

“Harapan kita, demokrasi berjalan dengan baik dan masyarakat mendapat ruang terbuka untuk belajar lebih dalam lagi memaknai pesta demokrasi yang seutuhnya,” Jelas Kristison. (Evendy)

Berita Terkait

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid
Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab
Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”
Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1
Pernyataan Komisioner KPU sebut Debat Ajang Saling Serang, Ketua Isnu: KPU Lampaui Kewenangannya
Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:43 WIB

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid

Kamis, 14 November 2024 - 10:03 WIB

Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab

Rabu, 13 November 2024 - 18:55 WIB

Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”

Selasa, 12 November 2024 - 21:08 WIB

Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Sabtu, 9 November 2024 - 17:13 WIB

Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1

Berita Terbaru