Bupati Humbang Hasundutan larang Perangkat Desa jadi Petugas Pemilu

Humbahas l Detikkasus.com – Demi menjaga netralitas yang maksimal serta mewujudkan demokrasi yang beritergritas, Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengeluarkan surat edaran yang berisikan larangan bagi seluruh perangkat desa untuk terlibat menjadi petugas Pemilukada 2024. Penegasan itu tertuang dalam Surat Nomor : 140/1639/PMDP2A/V/2024 tanggal 14 Mei 2024.

Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa keterlibatan perangkat desa sebagai petugas Pemilu dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.

Baca Juga:  Junjung Kearifan Lokal, Kapolsek Nisam Hadiri Kenduri Blang Di Gampong Binjee

Bupati Humbang Hasundutan melalui Pj. Sekretaris Daerah Kristison Marbun,Mpd didampingi Kepala Dinas PMDP2A Humbahas yang ditemui Awak media Kamis,(16/5/2024) di Doloksanggul ketika dikonfirmasi soal alasan yang mendasari kebijakan itu menjelaskan bahwa Bupati menjelang akhir jabatannya berharap agar seluruh aparatur pemerintah bekerja maksimal melayani rakyat tidak mendua atau doble job.

Baca Juga:  Bupati Humbahas: Kepemilikan Lahan Food Estate Masyarakat Tidak Bisa Berpindah Tangan

Kebijakan ini, juga bentuk keberpihan bupati kepada masyarakat dengan membuka peluang yg luas bagi rakyat secara luas, dimana selama ini, posisi penyelenggara di isi rata-rata oleh perangkat desa, BPD, guru dan aparatur pemerintah lainnya. Selain itu bahwa ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemkab independen dan tdk berpihak ke salah satu kandidat.

Baca Juga:  Bupati Humbahas bersama Kapolres, Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sipropam, Sikum dan Siwas Polres

“Harapan kita, demokrasi berjalan dengan baik dan masyarakat mendapat ruang terbuka untuk belajar lebih dalam lagi memaknai pesta demokrasi yang seutuhnya,” Jelas Kristison. (Evendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *