Indonesia – Propinsi Sumatera Utara-Kabupaten Humbang Hasundutan | Detikkasus.com -Demi mencegah kelangkaan Gas Elpiji bersubsidi 3 kg bagi masyarakat, Bupati Humbang Hasundutan tempo lalu sudah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 6/9-2018, bahwa semua ASN (Aparatur Sipil Negara) dilarang menggunakan Gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Untuk menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, senin (19/11-2018) Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE didamping Sekretaris Daerah kabupaten humbang hasundutan Tonny Sihombing bersama dengan Pimpinan OPD lainya melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) kerumah ASN yang berada di komplek perumahan sibunga-bunga Doloksanggul Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul untuk melihat langsung apakah ASN menggunakan Gas elpiji 3 kg (kilogram) atau tidak.
Di lokasi pemukiman ASN, Bupati dan Sekda bersama rombongan lainya langsung terjun kerumah para ASN dan mengecek apakah ASN menggunakan Gas Elpiji bersubsidi atau tidak. Bagi ASN yang kedapatan memakai Gas Elpiji bersubsidi 3 kg, Bupati menghimbau agar ASN untuk tidak menggunakan Gas bersubsidi dan beralih ke Gas Non Subsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.
Bupati menegaskan, bahwa LPG 3 kilogram bersubsidi hanya digunakan bagi masyarakat yang sesuai dengan peruntukannya. Untuk itu Bupati Mengharapkan kesadaran dari seluruh ASN agar jangan lagi menggunakan Elpiji 3 Kg.
Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor mengatakan akan terus berupaya melakukan monitoring kerumah-rumah para ASN agar Gas Elpiji bersubsidi 3 kg tepat sasaran dan Bupati berharap dengan adanya monitoring kerumah ASN sehingga dapat membantu terpenuhinya kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg kepada masyarakat yang seharusnya menggunakan.
Dosmar Banjarnahor juga mengatakan, Pemerintah tak akan monitoring hanya kepada ASN. Selanjutnya monitoring ini akan dilakukan kepada pengusaha, baik restoran dan warung makan, baik usaha bengkel las dan usaha lainya.
“Untuk itu pemerintah telah mengajukan penambahan kuota gas elpiji bersubsidi supaya kelangkaan tidak ada lagi di masyarakat”, Ujar Bupati. (Evendy.M)