Humbahas l Detikkasus.com – Menanggapi dinamika sosial yang terjadi di Desa Nagasaribu III kecamatan Lintong Ni Huta Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dimana sejumlah Warga melaporkan Kepala Desa nya sendiri ke Kepolisian Resor (Polres) Humbahas dengan tuduhan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor,S.E yang kemudian dikonfirmasi awak media, Kamis kemarin, (6/4/2023) menegaskan bahwa aduan Warga Desa Nagasaribu III tersebut telah ditindak lanjuti dengan menginstruksi Inspektorat atau Aparat Pemeriksa Internal Pemerintahan (APIP) melakukan pemeriksaan.
“Sudah diperiksa Inspektorat. Dalam waktu dekat akan dikeluarkan hasil pemeriksaan nya,” pungkas Dosmar.
Disinggung terkait tuntutan Warga yang tidak lagi menghendaki oknum Kades tersebut sebagai pimpinan di Desa mereka, Bupati kembali menjawab bahwa semua ada aturannya.
Kepala inspektorat Kabupaten Humbahas melalui Sekretarisnya Ida Manullang yang turut dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sekaitan persoalan yang tengah terjadi di Desa Nagasaribu III. Diungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan arahan Bupati.
Tentang seperti apa hasilnya, tim masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Menyoal sanksi pemberhentian yang dituntut warga desa Nagasaribu III, Ida menyebutkan bahwa pihaknya tidak berkewenangan melakukan itu, sebab menurutnya, aturan pemberhentian Kepala Desa hanya terjadi jika, Kematian, Mengundurkan diri dan Dipidana. Sedangkan penerapan pidana hanya dapat dilakukan oleh Aparat penegak hukum.
“Saya tidak tahu apakah Polres menerapkan itu. Karena perkara ini juga sudah ditangani Polres, atas aduan yang disampaikan masyarakat Desa Nagasaribu III,” ujarnya.
Sebelum nya dikabarkan bahwa Warga Desa Nagasaribu III telah melaporkan Kepala Desa nya sendiri ke Polres Humbahas dengan tuduhan dugaan penyelewengan pada pengelolaan dana Stunting (penanganan gizi buruk), Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak Covid19 dan Dana Ketahanan Pangan.
(Evendy).