Humbahas l Detikkasus.com – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor sampaikan nota pengantar keuangan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang P-APBD (Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (26/9-2022). Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol dan dihadiri Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan, Sekda Drs Tonny Sihombing, Waka Polres Humbahas Kompol D Pinem dan lainnya.
Bupati Humbahas menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 bahwa P-APBD dapat dilakukan jika terjadi beberapa hal. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum Anggaran). Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat, keadaan darurat dan kelima keadaan luar biasa.
Mendasari kelima ini, penyusunan program kegiatan yang dituangkan kedalam rancangan P-APBD diarahkan untuk sinkronisasi pergeseran anggaran yang telah diakomodir dalam perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Dukungan penanganan covid-19 dan dampaknya, pelaksanaan vaksinasi covid-19, penganggaran iuran jaminan kesehatan nasional, penganggaran belanja wajib untuk penanganan dampak inflasi serta pembangunan infrasruktur yang prioritas dan dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Seluruh program dan kegiatan yang telah dirumuskan pada Ranperda P-APBD ini hendaknya dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan tetap memperhatikan potensi dan berazaskan efesiensi, tepat guna, tepat waktu dan diharapkan mempu menjadi stimulus bagi percepatan pemulihan ekonomi akibat dari pendemi covid-19. Termasuk upaya dalam mengantisipasi dampak laju inflasi yang salah satunya dipicu kenaikan harga BBM yang secara langsung berpengaruh terhadap kenaikan harga komoditas secara umum.
Dijelaskan lagi, jumlah APBD 2022 sebesar Rp 1.039.563.285.496 dan pada rancangan P-APBD naik menjadi Rp 1.079.303.551.749 atau naik 3,82%. Kenaikan itu antara lain karena pertambahan penerimaan pembiayaan yaitu pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2021. Dimana penerimaan pembiayaan pada APBD 2022 sebesar Rp 31.733.885.446, pada rancangan P-APBD menjadi Rp 139.761.733.451 bertambah Rp 108.027.848.005 atau naik sebesar 340,42%. Rancangan P-APBD ini disusun berdasarkan kebijakan anggaran berimbang, dinamis dan rasional. Dimana anggaran belanja disesuaikan dengan kemampuan penerimaan dan pembiayaan.
Bupati Humbahas juga menguraikan beberapa hal pokok yang mencerminkan susunan rancangan P-APBD 2022. Pendapatan daerah yang dianggarkan pada APBD 2022 Rp 1.010.829.400.050 turun menjadi Rp 942.541.818.298 berkurang 6,76 %. Berkurangnya anggaran pendapatan daerah disebabkan penyesuaian beberapa anggaran pada pos pendapatan transfer salah satunya alokasi DAK fisik bidang Perdagangan Rp 50.000.000.000 (lima puluh milyar) tidak disetujui Kementerian terkait.
Alokasi DAK non fisik-BOS reguler berkurang Rp 4.660.600.000. Namun pada pendapatan dari sektor dana bagi hasil (DBH) mengalami kenaikan Rp 3.538.457.000. Belanja Daerah yang dianggarkan Rp 1.039.563.285.496 naik menjadi Rp 1.079.303.551.749 atau naik 3,82%. Pembiayaan netto yang dianggarkan Rp 28.733.885.446 naik menjadi Rp 136.761.733.451 atau naik 375,96%.
Selanjutnya Bupati Humbahas menguraikan struktur belanja daerah. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Pada APBD 2022 sebesar Rp 670.907.546.086, pada rancangan P-APBD menjadi Rp 686.374.211.703 atau naik 2,31%. Kenaikan belanja operasi tersebut antara lain untuk mengakomodir belanja penanganan covid-19 dan dampaknya, vaksinasi covid-19, pemberian bantuan sosial sebagai penanganan dampak inflasi dan pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional. Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu (1) periode akuntansi. Pada APBD 2022 sebesar Rp 192.332.165.510, pada rancangan P-APBD menjadi Rp 215.173.153.870 atau naik 11,88%. Kenaikan tersebut untuk mangakomodir belanja modal untuk akreditasi RSUD Doloksanggul. Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi dan penganggaran belanja modal pada BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi. Sebelumnya pada APBD 2022 Rp 8.800.000.000, pada rancangan P-APBD Rp 10.225.327.276 atau bertambah 16,20%. Diakibatkan realokasi anggaran dana pendamping DAK fisik bidang Perdagangan sumber dana alokasi umum yang tidak dapat direalisasikan, sehingga dialokasikan pada belanja tidak terduga. Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Pada APBD 2022 Rp 167.523.573.900 tidak mengalami perubahan pada P-APBD.
Kemudian, Bupati Humbahas menjelaskan bahwa minggu depan sudah memasuki triwulan keempat dalam tahun anggaran 2022. Maka dalam penyusunan P-APBD ini sama-sama menghindari penganggaran kegiatan yang menyita waktu yang relatif lama. Namun dengan kerjasama yang bersinergis antara pemerintah dan semua elemen masyarakat, pelaksanaan P-APBD tahun anggaran 2022 dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. (Evendy)