Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Humbang Hasundutan – Bupati Humbahas (Humbang Hasundutan) Dosmar Banjarnahor, SE tempo lalu sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 520/332/DP/I/2018 tertanggal 30 Januari 2018 tentang Percepatan Pertanaman Jagung bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun kini, surat edaran tersebut sudah dicabut kembali.
Surat Edaran (SE) bernomor 520/332/DP/I/2018 tertanggal 30 Januari 2018 resmi dicabut berdasarkan terbitnya Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2018 dengan nomor 520/918/HH/III/2018 perihal pencabutan surat edaran tentang percepatan pertanaman jagung bagi ASN.
Disamping sudah mencabut Surat Edaran dimaksud, Bupati juga menyadari kebijaksanaan yang telah dibuatnya adalah salah di sela-sela rapat klarifikasi permasalahaan penerbitan Surat Edaran yang bernomor 520 tersebut pada Kamis (22/3/2018) yang lalu.
“Bupati menyadari langkah koreksi yang harus dilakukan ini adalah untuk sesuatu agar lebih baik dan benar. Karena itu, Bupati bersedia mencabutnya. Dengan dicabutnya Surat Edaran dimaksud, maka kewajiban bagi ASN untuk menanam jagung sudah tidak berlaku lagi. Sifatnya menjadi sukarela saja, bila mau bertanam jagung silahkan saja dan tidak ada paksaan,” ujar Bupati.
Salah seorang pemerhati humbahas, Efendi Lumban Gaol ketika berbincang dengan awak media ini menanggapi, “Dengan dicabutnya Surat Edaran bernomor 520/332/DP/I/2018 tertanggal 30 Januari 2018 tentang Percepatan Pertanaman Jagung bagi ASN, itu adalah suatu langkah yang baik, dimana ASN pun tidak lagi terbebani dengan Surat Edaran tersebut.
Efendy juga mengatakan, dengan dicabutnya Surat Edaran dimaksud, bukanlah menutup kemungkinan ASN ikut untuk mensukseskan pertanaman jagung, cuman sifatnya Sukarela bukan paksaan.
“Kalaupun menuai protes dari khalayak tentang terbitnya SE No.520 tersebut, mungkin saja Bupati membuat surat edaran tentang pertanaman jagung tersebut dengan dasar pemikiran beliau demi mempercepat tercapainya program sekaligus juga bermakna demi bertambahnya kesejahteraan ASN di humbahas. Hanya saja disayangkan, kajian tentang surat edaran No.520 dimaksud mungkin tidak mendapat masukan atau kritikan dari bawahan atau OPD terkait sebelum di edarkan. Sementara Pemerintah humbahas sangat serius dan penuh semangat dengan program pertanaman jagung untuk kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat petani di humbahas,sehingga kelemahan Surat Edaran tersebut mendapat kritikan dari masyarakat baik ASN karena bertentangan dengan tupoksi ASN.”Ujar Lumban Gaol mengahiri. (Evendy)