Bupati Humbahas buka Konsultasi Publik atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Humbahas l Detikkasus.com – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE yang diwakili Asisten Pemerintahan Makden Sihombing, S.Sos, MM membuka secara resmi Konsultasi Publik Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Perkantoran Bukit Isnpirasi, Doloksanggul.Kamis, (20/7-2023)

Bupati Humbahas dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan Makden Sihombing, S.Sos, MM menyampaikan, bahwa pada saat ini Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan pasal 96 Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Untuk itu , Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan konsultasi publik pada hari ini.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Pandumaan-Sipituhuta, Undang Bupati Humbahas, Syukuran Kembalinya Tanah Adat Desa

Konsultasi publik ini dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari masyarakat dalam rangka menyempurnakan ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Karena Ranperda ini nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kami berharap agar bapak/ibu peserta dapat memberikan saran dan masukan yang konstruktif agar penerapan ranperda ini nantinya dapat terlaksana dengan baik.

Baca Juga:  Bupati Humbahas Tinjau Progres Pembangunan Infrastruktur Jalan Simpang Pangungkitan-Parlilitan

Kontribusi dan peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung program pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.”Tutup Makden.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Humbang Hasundutan, Manaek Hutasoit, Amd pada saat itu juga menyampaikan, bahwa Ranperda yang kita konsultasikan saat ini merupakan kewajiban daerah, oleh karena itu kita harus sama-sama membahas bagaimana Ranperda ini bisa menjadi kesepakatan kita bersama, supaya nanti tidak ada masalah atau keluhan di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Pembukaan TC Tahap 1 STQ Musabaqah Tilawatil Qur-an Kota Langsa Tahun 2023

Di DPRD Humbang Hasundutan sendiri ranperda ini sudah hampir selesai dibahas, tetapi perlu dibahas dengan masyarakat supaya aspirasi masyarakat tertampung dalam Ranperda ini.”Ujar manaek.

Pada Konsultasi Publik Atas Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini semua OPD terkait memberikan pemaparan yang ditanggapi oleh masyarakat sebagai masukan dan saran dalam Ranperda ini.

Hadir dalam Konsultasi Publik ini perwakilan masyarakat, OPD pengampu pajak daerah dan retribusi daerah, unsur pengusaha/subjek pajak dan retribusi yang terdampak akibat penerbitan Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

(Evendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *