Humbahas l Detikkasus.com – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE dan Kepala BPN Humbahas Khalid Afdillah Handoyo SH bersama tim PPL (Panitia Pertimbangan Landreform) melaksanakan sidang PPL atas tanah yang terletak di Desa Ambobi Paranginan Kecamatan Pakkat dan Desa Parsingguran II Kecamatan Pollung bertempat di Kantor Bupati Humbahas, Senin (8/11-2022).
Dosmar Banjarnahor selaku Ketua PPL menyambut baik dilaksanakannya sidang PPL. Bupati mengatakan, dalam penerbitan sertifat ini harus ada aturan yang jelas, teliti dan penuh dengan kehati-hatian. Supaya jangan timbul permasalahan di kemudian hari. Kalau ini terlaksana dengan baik dan benar, maka ada perubahan yang sifnifikan di Kabupaten Humbahas. Bagi masyarakat yang mengurus sertifikat, diharapkan kepada pihak BPN agar segera menerbitkan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. Bupati sangat mengharapkan, dalam penerbitan sertifikat ini, tim harus benar-benar teliti. Semoga membawa manfaat bagi masyarakat Humbang Hasundutan. . Dalam sidang itu dilakukan penandatanganan berita acara panitia pertimbangan landreform,”Ujar Bupati.
Sementara Kepala BPN Humbahas selaku Wakil Ketua PPL menjelaskan bahwa sidang PPL ini merupakan komponen penting dalam redistribusi tanah. Tahun 2022 ini ada 200 bidang program sertifikasi redistrubusi tanah dengan perincian 161 bidang di Desa Ambobi Paranginan Pakkat dan 39 bidang di Parsingguran II Kecamatan Pollung. “Ini awal sinergitas kita untuk menerbitkan sertifikat. Kalau sudah ada sertifikat, maka perputaran ekonomi akan semakin meningkat di Humbang Hasundutan. Mudah-mudahan tahun depan, program seperti ini akan kita tingkatkan” jelas Khalid.
Dalam sidang PPL itu, BPN memaparkan apa-apa saja yang perlu dipersiapkan dalam penerbitan sertifikat. Dijelaskan, syarat-syarat subjek kegiatan redistribusi tanah adalah warga Negara Republik Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah. Bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bersedia tinggal di wilayah objek redistribusi tanah. Koperasi, perseroan terbatas atau yayasan, yang dibentuk oleh subjek reforma agraria orang perorangan atau kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama termasuk Badan Usaha Milik Desa.
Syarat-syarat menjadi objek kegiatan redistribusi tanah yaitu tanah HGU dan HGB yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 tahun setelah haknya berakhir. Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan negara dan/atau hasil perubahan batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai sumber TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Tanah negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria. Tanah hasil penyelesaian sengketa dan konflik agraria. Tanah bekas tambang yang berada di luar kawasan hutan termasuk tanah timbul.
Kendala yang sering dihadapi BPN di lapangan bersama tim PPL adalah tanah belum berbagi dan berstatus warisan. Pemilik tanah berada di luar batas Kabupaten Humbang Hasundutan dan kurangnya kelengkapan dokumen administrasi pertanahan masyarakat.
Selain dihadiri Bupati dan Kepala BPN Humbahas, sidang PPL ini diikuti tim yaitu Daniel Sihombing dari Polres Humbahas, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Alfonso Florensius SP, Makden Sihombing, S.Sos Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Junter Marbun Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Mangolotua Purba, S.T Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Budi Simamora, S.Pd Kepala Bagian Pemerintahan, UPT KPH Wilayah XII Tarutung dan UPT KPH Wilayah XIII Doloksanggul. (Evendy)