Detikkasus.Com | Sumatera Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan -, Untuk mencegah sekaligus memutuskan mata rantai covid-19, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan rapat koordinasi terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Humbang Hasundutan yang langsung dipimpin Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjanahor, SE yang dihadiri Kapolres Humbahas AKBP. Rudi Hartono, Dandim 0210/TU diwakili Danramil Doloksanggul Kapten. Inf. Brigif Repolin Munthe, Ketua LADN Humbahas Patar Simamora, Tokoh Masyarakat RW Manalu, Sekda Humbahas Drs. Tonny Sihombing, MIP bertempat di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Humbahas, Jumat (27/03-2020)
Rapat tersebut dilakukan untuk menyikapi perkembangan peningkatan jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Humbang Hasundutan. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten memberlakukan LOCK DOWN TERBATAS di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sekaitan dengan di berlakukanya Lock Down Terbatas tersebut, Pemkab Humbahas menyampaikan aturan kepada seluruh masyarakat Humbang Hasundutan sebagai berikut :
1. Aktivitas usaha seperti bertani, berdagang dan aktivitas lain, dilaksanakan sebagaimana biasa dengan pembatasan kontak fisik (physical disctancing), tidak berkerumun dan menjaga kebersihan melalui cuci tangan.
2. Membatasi keluar masuk dari/ke Humbang Hasundutan. Jika warga Humbang Hasundutan keluar dari Humbang Hasundutan dalam waktu 14 hari tidak diperkenankan lagi untuk masuk ke Kab. Humbang Hasundutan.
3. Tidak diperkenankan membawa jenazah ke Humbang Hasundutan. Jika tetap dibawa, tidak dilaksanakan sakramen/acara penguburan, untuk menghindari kerumunan massa.
4. Tidak diperkenankan melaksanakan pesta kawin, adat meninggal atau pertemuan lainnya yang mengumpulkan massa.
5. Bagi perantau, pelajar/mahasiswa di luar Humbang Hasundutan, tidak diperkenankan kembali ke Kab. Humbang Hasundutan.
Untuk memantau keluar masuknya masyarakat, Pemkab Humbang Hasundutan menetapkan 4 (empat) posko perbatasan untuk mengawasi orang keluar masuk diwilayah Humbahas. Setiap posko perbatasan dijaga unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP dan Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Adapun ke 4 titik Posko untuk mengawasi perbatasan daerah Humbahas yaitu,
1. Bahal Imbalo, Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan
2. Sijuguk, Desa Nagasaribu III, Kecamatan Lintong Nihuta
3. Hutajulu, Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung
4. Tukka, Desa Ambobi, Kecamatan Pakkat
Lock Down terbatas ini berlaku mulai tanggal 28 Maret 2020 s.d. 10 April 2020.(Evendy.M)