Humbahas l Detikkasus.com – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE dan DPRD Humbang Hasundutan menandatangani Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan RPJMD Tahun 2021 – 2026 pada Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.Jumat (6/10-2023)
Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol,SH memimpin Paripurna dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Labuan Sihombing, Marolop Manik serta anggota DPRD.
Turut hadir pada rapat paripurna ini Wakil Bupati Humbang Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, Mewakili Kapolres Kabag SDM Kompol F. Tarigan, Mewakili Kajari Humbang Hasundutan, Kasi Intel Gerry Anderson Gultom SH, MH, Mewakili Dandim 0210/TU Pabung Mayor Ojak Simarmata, Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Pimpinan OPD serta masyarakat.
Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkopimda dan semua pihak sehingga Ranperda atas APBD Tahun 2024 disetujui bersama. Pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2024 dilaksanakan setelah Penyampaian Nota Pengantar dan Nota Keuangan, dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD atas Nota Pengantar Bupati, Nota Jawaban Bupati Humbang Hasundutan atas Pemangandan Umum Fraksi Fraksi DPRD, Pembahasan Gabungan Komisi.
Dengan rangkaian di atas, pada hari ini, Jumat 6 Oktober 2023 kita dapat mengikuti Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 Perubahan RPJMD 2021-2026.
Dalam Ranperda APBD TA. 2024 tentunya masih terdapat program dan kegiatan yang belum tertampung yang diakibatkan keterbatasan anggaran yang tersedia. Ke depan, kita akan selalu berusaha memberdayakan seluruh sumber daya yang ada secara optimal demi percepatan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini, pedoman teknis setingkat peraturan menteri seperti pedoman penyusunan dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya untuk tahun 2024 belum ditetapkan. Oleh karena itu, pada tahapan selanjutnya masih perlu penyesuaian dan penyempurnaan atas Ranperda tentang APBD TA 2024. Namun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, tahapan setelah persetujuan bersama, tetap kita lanjutkan yaitu penyampaian kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, penyempurnaan oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD untuk ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD TA. 2024 oleh Bupati Humbang Hasundutan.
Untuk Ranperda tentang Perubahan RPJMD, sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan RPJMD ini akan disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi dan kemudian hasil evaluasi dimaksud akan menjadi rujukan dalam penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD.
Usai membacakan sambutan tertulisnya, Bupati Humbang Hasundutan mengapresiasi secara khusus Fraksi-fraksi di DPRD bahwa baru pada paripurna kali ini Pendapat Akhir Fraksi-fraksi baik semuanya.
(Evendy)