Bupati dan Para Pimpinan OPD Pemkab Sergai Tandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2019

Detikkasus.com | Provinsi Sumatera Utara Kabupatem Serdang Bedagai Sei Rampah

Bupati, bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai), menandatangani dokumen perjanjian kinerja tahun 2019, Senin (18/3/2019), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Komplek Kantor Bupati Sergai, di Sei Rampah.

Bupati Sergai, Ir H Soekrman menjelaskan bahwa perjanjian kinerja adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan tertinggi yaitu Bupati, yang diarahkan kepada pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk melaksanakan program kegiatan disertai dengan indikator kinerja.

Baca Juga:  Bhabin Munduk Melaksanakan Tatap Muka Dengan Warga Masyarakat

Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 53 Tahun 2014, tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, laporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah, melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur, sesuai dengan tugas dan fungsi dan sumberdaya yang tersedia, paparnya.

Perjanjian kinerja disusun berdasarkan tujuan sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah, untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, ujarnya.

Baca Juga:  Kadis kanla Sergai diduga ngotot usulkan CCO, Tabrak Aturan Perpres No.54 Tahun 2010

Para Pimpinan OPD Pemkab Sergai, saat menandatangani dokumen perjanjian kinerja tahun 2019, Senin (18/3/2019), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Komplek Kantor Bupati Sergai, di Sei Rampah.
Pimpinan SKPD menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian tujuan serta sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, tambahnya.

Kemudian sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai, katanya.

Baca Juga:  Perangkat Desa Gumbot Yang DiPHK. Camat Bilang Bisa Ujar Kades

Setiap pekerjaan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama kepada masyarakat. Perjanjian Kinerja ini tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi OPD, sesuai dengan indikator yang terukur dan sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD. Oleh sebab itu diharapkan agar SKPD dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran dan pencapaian indikator kinerja, ungkapnya.
melalui perjanjian kinerja ini, yang juga merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kita berharap dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Tanah Bertuah Negeri Beradat, harapnya.(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *