Bupati Aron Tetapkan 3 Masyarakat Adat di Kabupaten Sekadau

Bupati Kabupaten Sekadau Aron. (Foto: Istimewa)

Sekadau I Detikkasus.com – Tanggal 7 Februari 2023 adalah hari bersejarah bagi Masyarakat Adat Dayak De’sa, Masyarakat Adat Dayak Kancikgh dan Masyarakat Adat Dayak Koman di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat. Karena pada hari tersebut mereka mendapatkan informasi bahwa permohonan penetapan mereka sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sekadau sudah ditetapkan oleh Aron selaku Bupati Kabupaten Sekadau.

Masyarakat Adat Dayak De’sa di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Masyarakat Adat Dayak Kancikgh di Desa Nanga Mongko, Desa Nanga Engkulun, Desa Semerawai, Kecamatan Nanga Taman, beserta Masyarakat Adat Dayak Koman di Desa Tamang dan Desa Cenayan, Kecamatan Nanga Mahap sudah mengusulkan penetapan itu sejak tahun 2018.

Melalui SK yang ditandatangani Bupati Aron, pemerintah Kabupaten Sekadau mengakui dan melindungi sejarah masyarakat adat, hukum adat, harta kekayaan dan benda-benda adat, lembaga adat, sistem pemerintahan adat dan peradilan adat sebagaimana hak asal-usul dari masing-masing masyarakat adat yang bersangkutan, sesuai Pasal 17, Ayat (3), huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, Perda Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Meskipun secara fisik SK penetapan tersebut belum dipegang oleh masing-masing masyarakat adat, namun berita penetapan Masyarakat adat ini disambut baik oleh para tokoh dari masyarakat adat masing-masing.

Baca Juga:  Polres Sekadau Dukung Penggunaan Medsos yang Sehat bagi Pelajar

S. Masiun, tokoh masyarakat adat Dayak De’sa mengungkapkan rasa terima kasih dan menyatakan penghargaannya kepada Bupati Aron, atas ditetapkannya ketiga MHA melalui SK yang diinformasikan pada 7 Februari 2023 tersebut. Penetapan ini memang terasa sangat lamban, namun penantian lima tahun tersebut menjadi terobati. Masiun yang juga adalah Ketua Dewan AMAN Nasional, Rektor Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK) dan Ketua CU Keling Kumang ini berpendapat bahwa penetapan MHA ini memberikan kejelasan hak atas wilayah adat dan sumber-sumber kehidupannya kepada masyarakat adat.

“Dengan penetapan ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau diharapkan bersungguh-sungguh menjalankan wewenang dan tanggungjawabnya sesuai amanat Perda No. 8 Tahun 2018, khususnya yang tercantum dalam pasal 25, dimana Pemerintah Daerah memilik wewenang dan bertanggungiawab untuk memastikan agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta haknya,” tegas Masiun dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Matius Jon, pemuka masyarakat adat Kancikgh juga mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Bupati Aron atas SK MHA tersebut. Jon yang juga Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sekadau berharap kepada masyarakat adat yang telah ditetapkan untuk menjaga, melindungi dan mengelola wilayah adatnya secara bijaksana dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Bupati Sekadau Resmikan Gereja St Gregorius Stasi Nuak Paroki Yesus Tersalib Nanga Taman

Senada dengan S Masiun dan Matius Jon, Yulius Acong, tokoh masyarakat adat Dayak Koman juga menyampaikan penghargaan dan terima kasihnya. Acong berharap masyarakat adat Koman semakin menyadari pentingnya diakui dan dilindunginya masyarakat adat oleh pemerintah daerah, sebagaimana tercantum dalam berbagai UU dan peraturan pemerintah.

Sebagai tokoh senior dalam gerakan masyarakat adat di kabupaten Sekadau, khususnya di Kecamatan Nanga Mahap, Acong meminta pemerintah daerah melakukan proses-proses pemberdayaan masyarakat adat. Khususnya kepada perempuan adat dan pemuda adat, agar kelompok ini memiliki kemampuan untuk melindungi dan memanfaatkan wilayah adatnya, dimana tersedia hutan dan lahan untuk keberlanjutan masyarakat adat setempat, pasca penetapan.

Dalam momen terpisah, disela-sela FGD Memperkuat ketahanan Pangan di Wilayah Adat, Vinsensius Vermy, Ketua BPH AMAN Kab. Sekadau mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sekadau yang telah bersedia menetapkan Masyarakat Adat Dayak Koman melalui SK Nomor 189/338/DPMD-C/2022 tanggal 30 Desember 2022, Masyarakat Adat Dayak Kancikgh melalui SK Nomor 189/339/DPMD-C/2022 tanggal 30 Desember 2022 dan Masyarakat Adat Dayak De’sa melalui SK Nomor 189/340/DPMD-C/2022 tanggal 30 Desember 2022.

Baca Juga:  Personil Polsek Tamiang Hulu Lakukan Sosialisasi Saber Pungli Kepada Masyarakat

Untuk diketahui, sebelum penetapan ketiga MHA tersebut, Bupati Aron juga telah menetapkan masyarakat adat Taman Sunsong di Desa Sunsong kec. Sekadau Hulu sebagai Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau.

“Pengurus Daerah AMAN Kab. Sekadau (PD AMAN Sekadau) masih menunggu kebaikan Bupati Aron untuk menetapkan Masyarakat Adat Dayak Taman Meragun di Desa Meragun Kec. Nanga Taman dan Masyarakat Adat Dayak Maap di Desa Sebabas, Kec. Nanga Mahap, yang sebelumnya dengan dampingan AMAN, telah mengusulkan penetapan bersamaan dengan Masyarakat Dayak Taman Sunsong, Dayak Koman dan Dayak Desa pada tahun 2018,” harap Vermy.

“Bagi masyarakat adat, pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Perda Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 itu penting. Karena bertujuan untuk pengembalian eksistensi Masyarakat Adat, menjamin terpenuhinya hak-haknya, agar dapat tetap hidup, tumbuh dan berkembang sebagai suatu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi,” tegas Vermy.

Adapun keempat masyarakat adat yang telah ditetapkan oleh Bupati Sekadau sebagai Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sekadau adalah anggota AMAN di Kabupaten Sekadau, untuk selanjutnya akan memproses penetapan hutan adat di masing-masing wilayah adatnya, kepada Menteri LHK.

(Hadysa Prana)

Sumber : Diskominfo Kab.Sekadau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *