Bupati Anna Mu’awanah Tekankan Pencairan PIP Langsung ke Rekening Siswa

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro l Detikkasus.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro berkoordinasi dengan Dinas sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pemutakhiran data untuk Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini meninjaklanjuti surat edaran nomor 17838/A.J5/DM.00.03/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pelaksaan PIP.

Sekretaris Disdik Bojonegoro, Suyanto menuturkan langkah ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Ia menjelaskan bahwa Disdik tidak bisa menentukan penerima PIP, karena penerima tergantung dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kita hanya menerima data penerima dan melakukan verifikasi NIK, dan data lain dari calon penerima apakah sudah sesuai,” terangnya, selasa (19/4/2022).

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama memantau penyaluran PIP. Guna mengurangi resiko terhadap penyelewengan serta tindak pidana korupsi dana PIP khususnya ditingkat satuan pendidikan.

“Untuk penyalurannya sendiri, kami mengusahakan agar penerima langsung melakukan pencarian di bank melalui rekening masing-masing, sesuai arahan Ibu Bupati. Berbeda dengan 2 tahun lalu yang diakomodir sekolah sebab mengurangi kerumunan akibat tingginya angka kasus covid-19,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Tanjabbar Safari Jumat ke Desa Lampisi Kecamatan Renah Mendaluh

Perlu diketahui bahwa dana yang diterima oleh siswa dari PIP tersebut juga berbeda-beda tergantung kelas dan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh siswa. Yakni mulai dari SD, SMP, SMA, SMK atau sederajat.

Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan rincian besaran sebagai berikut:

– Sasaran Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/ Paket A:

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap

1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI.
2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V.

Baca Juga:  Jum,at barokah Indah nya berbagi" Jurnalis dan LSM Sergai Bagi Sembako Kepada Masyarakat

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal

1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I.
2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI.

– Sasaran Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/ Paket B

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap

1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas IX.
2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VII dan VIII.

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal

1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VII.
2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VIII dan IX.

– Sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Paket C , Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Baca Juga:  Kampanye Antikorupsi, Pemkab Bojonegoro Gelar Puncak Hakordia bersama Siswa SD

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XII.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X dan XI.

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas XI dan XII.

– Sasaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 tahun

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X, XI, dan XII.

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Kelas XI, XII, dan XIII. (Imam)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru