Bupati Aceh Tamiang Lakukan Penanda Tangani Serah Terima Hibah Tanah Serta Naskah Ke MA Aceh Tamiang Saat Kunker Direktur JBP MA RI.

Senin, 15 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bupati Aceh Tamang, H Mursil, M.Kn Bersama Unsur Pejabat Forkopimda Aceh Tamiang Sambut Baik Kedatangan  KUNKER (Kunjungan kerja)  Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI kewilayahan Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari hasil pantauan, pelaksanaan acara tersebut dilanjutkan dengan Penanda Tanganan Berita Acara Serah Terima ( BAST ) Hibah Tanah serta Naskah Hibah dari Pemeritah Daerah Aceh Tamiang ke Mahkamah Agung wilayah Kabupaten Aceh Tamiang bertempat diAula Kantor Bupati Aceh Tamiang Jalan. Ir. Juanda komplek perkantoran  Kecamatan Karang Baru,  Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (15/10/2018).

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil,SH, M.kn Melalui kata sambutannya mengatakan “mengucapkan selamat datang kepada Dirjen badan peradilan agama Mahkamah Agung RI DR.Drs. H. Aco Nur, SH MH beserta rombongan di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur berdasarkan undang-undang nomor 04 tahun 2002 dengan luas wilayah 1.957.02 KM persegi yang terdiri dari 12 Kecamatan 27 pemukiman dan 213 kampung dengan ibu kota Karang Baru dengan jumlah penduduk 302.711 jiwa, 81.261 KK terdiri dari 60 % suku Melayu 20% Jawa 15% Aceh dan suku lainnya, ujar Bupati.

Baca Juga:  Bupati Kampar Resmikan Markas Abdullah Nashir Al- 'ilaaj PP At Taufiq.

“Sebagai salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah maka pembawa Kabupaten Aceh Tamiang telah menyediakan lahan seluas lebih kurang 4.000 meter persegi  terletak di Kompleks perkantoran pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, untuk pembangunan gedung kantor mahkamah Syariah Kuala Simpang. ujar Bupati lagi.

Sambung Bupati mengatakan “Penyediaan lahan ini sudah dimulai sejak tahun 2009 melalui keputusan Bupati Aceh Tamiang no. 152 Tentang penetapan lokasi tanah pembangunan mahkanah syari’yah dengan keputusan bupati Aceh Tamiang  nomor 1756 tahun 2018 tentang penetapan daftar penerima bantuan hibah tanah senilai Rp. 477. 343. 900 kepada Mahkamah Agung RI melalui Mahkamah syariah kuala simpang.

“Dengan beralihnya tanah aset daerah tersebut menjadi barang milik negara , dalam hal ini dikuasai oleh MA RI untuk keperluan Mahkamah Syariyah Kuala simpang menjadi semakin terpicu dan lebih baik untuk kedepanya, Akhir penyampaian Bupati.

Baca Juga:  Widang Deklarasi Pemilu 2019, 'Amandajuk' Serta Tolak Berita Hoak

Dikesempatan yang sama, Beberapa hal arahan Dirjen badan peradilan agama Mahkamah Agung RI DR. Drs. H. Aco Nur, S.H, M.H menyampaikan “Mahkamah Agung RI dalam program membangun Mahkamah Syariyah diwilayah Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang khususnya, semoga akan bisa membantu dari segi pembangunan yang dikarenakan Setiap tahun menjadi temuan dan memohon penghibahan dari pemerintah pihak Kabupaten Aceh Tamiang sendiri, Dalam menempati bangunan mempunyai batas waktu selama 5 tahun dan bisa diperpanjang selam 5 tahun menjadi penilaian BPK dalam aspek tata kelola, Ungkap Mahkamah Agung RI.

“Mahkamah Agung mengucapkan terimakasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tamiang, sehinga tidak ada lagi temuan kedepannya dan bisa mempertahankan WTP tahun depan, Ungkapnya Lagi.

Diakhir Penyampaiannya, Mahkamah Agung (MA) berharap, mengenai pelaksanaan program kedepan untuk biaya nikah dan kepemilikan akte nikah bagi masyarakat, untuk menata penduduk yang belum memunyai akte nikah  dengan memberikan akte secara bebas/ ringan untuk masyarakat yang kurang mampu. harap MA RI.

Disamping itu, Dalam pelaksanaan Acara tersebut dihadiri oleh, Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.kn, Dirjen badan peradilan agama Mahkamah Agung RI DR. Drs. H. Aco Nur, S.H, M.H, Direktur pembinaan adsministrasi MA Dr. H. Hasbi hasan,SH, MH, Hakim Yustisial MA, Dr. H. Abu Jahid Darso Atmojo, Kepala Mahkamah Syari’yah Aceh Dr. H. M. Jamil Ibrahim, SH, MH, MM, Dandim 0117/Atam Letkol Inf Deki Rahyusyah Putra, S.Sos, M.I. Pol, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian,S.ik, MM, Danyonif Raider Khusus 111/KB Letkol Inf Guruh Tjayono, Ketua DPRK Atam Fadlon, SH, Kepala Mahkamah Syari’yah Atam M. Syauqi, S.HI, SH, MH, Sekdakab Atam Ir. Razuardi, Ketua MPU Kab. Atam Drs. Ilyas Mustawa, Kajari Aceh Tamiang diwakili Iqbal, SH, Kepala Pengadilan Aceh Tamiang Irwansyah Putra Sitorus , SH, MH, Asisten I Sekdakab Atam a.n. Mix Donal, Asisten III Sekdakab Atam Drs. Riyanto Waris, Para  SKPK Kab. Atam, Para Camat Kab. Atam, Tamu Undangan gan serta Insan Pers. Pajar & Andi.

Baca Juga:  Bupati Huda Tinjau Penyaluran BST di Kantor Pos

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB