Pasuruan l Detikkasus.com – Salah satu kunci dapat memajukan suatu tata kelola khususnya lingkungan hidup pemerintah daerah, adalah kemampuan dalam menegakkan perundang -undangan dan peraturan daerah yang telah diproduknya secara baik dan benar
Artinya tidak sebatas pintar membuat Peraturan Daerah (Perda) tapi harus punya kemampuan keberanian dalam menegakkannya.
Sebagai satu contoh kasus tentang hasil temuan lapangan Tim Jejakkasus.info tentang penanaman pipa yang telah dilakukan oleh lima perusahaan di wilayah Beji, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, yang di daya gunakan untuk membuang limbah cair milik ke lima perusahaan tersebut, ke sungai Selorawan, Desa Gunung Gangsir dan Sungai Wrati Beji, Kecamatan Beji.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan para pihak dijelaskan :
1. Pengakuan dari perwakilan salah satu dari lima perusahaan tersebut baik pada waktu audensi yang difasilitasi oleh pihak Dinas lingkungan hidup (DLH) tepatnya di kantor DLH kabupaten Pasuruan dan ketika pertemuan dari beberapa perwakilan prusahaan uda jelas dan lantang di ucapkan di depan ruwang rapat Dlh emang tidak ada ijin.lanjut dari tim harian merdeka pos juga mengkonfirmasi pertemuan dari perwakilan lima prusahaan di rumah makan Gempol Asri menyatakan, bahwa pelaksanaan proyek penanaman pipa yang telah dilakukan oleh lima perusahaan untuk membuang limbah cair kesungai Selorawan dan Wrati tidak mengantongi ijin. (hasil konfirmasi).
2. Lembaga DPRD Kabupaten Pasuruan c/q Komisi 3 telah dua kali memberikan rekomendasi kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Pasuruan a. Untuk melakukan tindakan tegas kepada lima perusahaan yang telah diduga melakukan pelanggaran tersebut b. Supaya lima perusahaan tersebut memperbaiki limbah cairnya sebelum dibuang ke sungai sesuai baku mutu kalau tidak, supaya pihak Dinas Lingkungan hidup (DLH) kabupaten Pasuruan mencabut ijin pembuangan limbah cair ke lima perusahaan tersebut.
Tapi kedua rekomendasi yang telah diberikan, belum ada tindak Lanjut yang jelas.
Ada apa dengan ini semua? (hasil konfirmasi dengan Romo Kyai H Daman huri selaku ketua ketua komisi 3 DPRD kabupaten Pasuruan tertanggal 5 januari 2022).
Berdasarkan hasil temuan lapangan Tim media Jejakkasus.info dan media harian merdeka post, sesuai fakta yang didapat, bahwa kelima perusahaan yang telah membuang limbah cairnya ke Sungai Selorawan Desa Gunung Gangsir dan Wrati Beji, Kecamatan Beji, patut diduga:
a. Tidak mengantongi ijin (ilegal) untuk penanaman pipanya b. Dan terindikasi secara jelas telah melanggar ketentuan Peraturan daerah (Perda) kabupaten Pasuruan nomor 8 tahun 2016.
Atas permasalahan yang ada sebagian rakyat beji merasa bumi Pasuruan tidak maslahat lagi dengan telah terjadinya pencemaran lingkungan pada sungai yang ada di wilayah kecamatan Beji.
Kondisi sebagian rakyat Beji dari sisi ekonomi seperti jatuh dan tertimpa tangga seperti yang dirasakan oleh warga yang di tiga desa, yakni Cangkring Malang, Kedung Botoh dan Kedung Ringin, susah akibat pandemi Covid-19 disusul tertimpa musibah bencana banjir dan ditambah adanya pencemaran lingkungan.
Pada hari Minggu, 6 Maret 2022, Tim media jajakkasus.info dan harian merdeka post menemui salah satu tokoh sentral penggiat lingkungan Kabupaten Pasuruan Ketua Umum LSM LPAPR Bambang Mokko SH di kantornya untuk meminta komentar tentang penanaman pipa yang telah dilakukan oleh lima perusahaan yang diduga tidak berijin (ilegal) dengan tegas menjelaskan :
Kami selaku ketua umum LSM LPAPR kabupaten Pasuruan meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Pasuruan Gus Irsyad untuk segera menginstruksikan kepada Satpol PP kabupaten Pasuruan supaya membongkar penanaman pipa yang telah dilakukan oleh lima perusahaan yang didayagunakan untuk membuang limbah cairnya kesungai tersebut karena diduga dengan jelas tidak mengantongi ijin (ilegal) ,hal ini demi menjaga marwah pemerintah daerah kabupaten Pasuruan dan terbebasnya pencemaran lingkungan yang ada di wilayah kecamatan Beji, tuturnya. (Ari)