Bengkulu l Detikkasus.com – Dinas PMD Kabupaten Kaur kemaren Selasa 24/8/2021 melakukan monitor dan evaluasi ke desa Marga Mulyo kecamatan Padang Guci Hulu kabupaten Kaur.
BPD desa Marga Mulyo sebagai tuan rumah dan perwakilan masyarakat mengumpulkan masyarakat dan menyampaikan keinginan pemerintahan desa untuk mendirikan badan usaha milik desa.
Lalu kepengurusan Bumdes yang sudah terbentuk menyampaikan proposal pengajuan bumdes sesuai dengan yang tercantum didalam Peraturan Desa.
BumDesa harus jelas memiliki AD ART untuk dasar pembuatan akte notaris bumdesa.Disini diduga Bumdesa Marga Mulyo ngaur tidak kegiatan yang mereka laksanakan tidak sesuai dengan PERATURAN DESA, usaha budidaya penggemukan sapi yang sudah diterapkan tidak masuk dalam peraturan desa Marga Mulyo.
Informasi disampaikan nara sumber media ini bahwasanya BumDesa Marga Mulyo mempunyai modal dari Dana Desa lebih kurang 500 Juta dan dana ini dipergunakan untuk penggemukan sapi 30 ekor lebih kurang 300 Juta usaha bidang pertanian lebih kurang 80 Juta dan usaha cetak batu bata lebih kurang 100 Juta termasuk beli mesin cetak bata.
Usaha penggemukan sapi seyogya nya siap dikawinkan artinya pengelola bumdesa mengharafkan peranakan untuk di budidayakan,kalau yang ditemukan dilapangan sapi nya masih kecil – kecil dan belum siap dikawinkan untuk di kelola dan hasilnya bisa mensejahtrakan masyarakat.Ironisnya untuk pakan belum disiapkan anggaran sehingga berdampak pada sapi itu sendiri dan sapi nya menjadi kurus.
Informasi terbaru dana bumdes Marga Mulyo diduga masih terpakai oleh pihak rekanan pengadaan sapi bali (Masudah) yang notabene nya kepala desa aktip desa Marga Mulyo dan dia siap mengembalikan dana yang masih terhutang.
Menanggapi hal itu, sejumlah aktivis Kaur menyampaikan apabila sampai tempo dan dana bumdes belum dikembalikan oleh pihak rekanan.
Ia meminta kasus tersebut diusut Kejati dan atau Kapolda Bengkulu ujar Yayan.
Kepala Desa Marga Mulyo Masudah dan Ketua Pengurus Bumdesa belum bisa dimintai keterangan. (Rza)