BUMDes Remuk Sanksi Pidana Tidak Mohon Daftarkan Saya

Detikkasus.com | Labuhanbatu – Jum’at (12/07/2019). Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, dikabarkan uang berkisar 431.8 juta rupiah hanya lima bulan sudah mangkrak. Kalau BUMDes benar terjadi mangkrak atau remuk, Sanksi pidananya juga tidak ada, Mohon daftarkan saya sebagai salah satu pesertanya. Ujar Nangin

Dikutip dari media online metrokampung.com
“Badan usaha milik desa jenis “Panglong” milik Desa Sei Tarolat Kabupaten Labuhan hanya berjalan selama 5 bulan hingga Oktober 2018 dengan jumlah dana 431  jutaan sudah mangkrak”.

Baca Juga:  Proyek Siluman Dusun Padang Rapuan Terindikasi Melakukan Penyimpangan Spesifikasi Teknik

“Tutupnya usaha panglong tersebut sebagai akibat pengunduran diri pengurus dari mulai direktur, seketaris, dan bendahara secara bersamaan beralasan  hasil usaha yang diproleh tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup para pengurus.”papar yudianto selaku kaur pemerintahan yang juga mantan direktur bumdes desa itu.

“Ironisnya pengunduran diri sebagai pengurus Bumdes tidak menyertakan rincian data inventarisir lengkap terkait jumlah aset usaha sebagai keabsahan serah terima pertanggung jawaban badan usaha yang sudah berjalan”.

Baca Juga:  Hakim Dalimunthe Lurah Polo Padang Tidakmau Membalas Konfirmasi

“Saya mengundurkan diri, langsung pemberhentian badan usaha dan tidak memberikan data inventarisir jumlah sisa aset secara rinci,”papar direktur bumdes (Yudianto-red).

Melesitnya kabar kegagalan atau mangkraknya BUMDes Sei Tarolat menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat, Bahkan menjadi bahan pembicaraan publik melalui situs facebook atas nama Nangin.

“Kalau menghamburkan uang negara tidak ada sanksi pidananya, Mohon daftarkan saya sebagai salah satu pesertanya”. Agar uang BUMDes tersebut tidak hanya dinikmati oleh segelintir kelompok yang memampaatkan situasi untuk merauf keuntungan.

Baca Juga:  Kadishub, Kapolres, dan Organda Diduga Belum Tertibkan Angkutan Bus Umum

Itu saya uraikan agar pihak yang terkait segera menindak lanjuti tentang mangkraknya BUMDes Sei Tarolat hingga ke jenjang penyelidikan proses hukum, Kalau pihak terkait di Kabupaten Labuhanbatu tidak mampu bergerak untuk meningkatkan ke proses penyelidikan, Patut saya Duga “Ada permainan terselubung yang patut untuk dikembangkan, siapa unsur dalang utamanya sehingga tak jarang BUMDes hanya isapan jempol belaka”. Ujar Nangin ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *