Bukti telah masuk uang dalam rekening salah satu Termohon sebelum Penetapan Konsiniasi

Sabtu, 28 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung | detikkasus.com

Penetapan konsiniasi atau penitipan uang ganti rugi lahan di Pengadilan Negeri Sukadana yang disidangkan hakim tunggal Reza Adhian Marga dianggap sebagai teka-teki hukum; Pasalnya dalam penetapan hakim uang sedang diterima/dititip di Pengadilan setempat, namun sebelum penetapan penitipan uang, dananya sudah masuk rekening masing-masing termohon.

Sementara penetapan Penitipan uang itu sesuai Penetapan Hakim Nomor: 2/Pdt.P/Kons/2019/PN Sdn tanggal 2 September 2019. Dalam penetapan halaman 4 disebutkkan uang ganti kerugian dari Negara telah diterima di Pengadilan NegeriSukadana (peruntukan enam orang termohon). : Enam orang Termohon dalam penetapan Nomor: 2, yakni 1. Rahman Gal, 2. Tahir Kelahang, 3. Abdul Wahab, 4. Dwi Rahmat, 5. Ishak, dan Kadir. Empat orang Termohon dikuasakan kepada David Sihombing saat sidang konsiniasi di Pengadilan NegeriSukadana, Lampung Timur.

Baca Juga:  Menjelang Pileg dan Pilpres Bhabinkamtibmas Desa Bukti Kunjungi Warganya dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Baru Kami cek ke Bank BRI sebelum penetapan, uang sudah masuk ke rekening masing-masing Termohon; Jika sudah masuk dalam rekening masing-masing tidak bisa lagi uang dititip, karena tidak ada lagi masalah, namun kasus ini unik dan super, setelah konsiniasi, uang Klien saya tidak bisa diambil dalam rekeningnya. Jadi mereka menciptakan masalah mempersulit Klien saya dengan dalih konsiniasi” kata David Sihombing kuasa hukum empat orang Termohon konsiniasi.

Baca Juga:  Pembukaan PEKAN OLAHRAGA SENI Dan KEGIATAN ILMIAH ( POSKI I ).

Herannya ujar kuasa hukum ini, setelah uang masuk dalam rekening keempat kliennya, diminta harus berbagi dengan orang yang tidak dikenal. “Ampun saya, Klien saya kan tidak kenal dengan yang harus berbagi, apalagi harus berbagi dengan orang sudah meninggal” jelasnya

Dijelaskan, sesuai Penetapan hakim Nomor: 2/Pdt.P/Kons/2019/PN Sdn tanggal 2 September 2019 terdapat 6 orang termohon untuk nilai Rp3.381.040.000,- (tiga miliar tiga ratus delapan puluh satu juta empat puluh ribu rupiah), namun terkesan penetapan hakim itu hanya simbolis.

“lanjutnya, Simbolis kan jika uang nyatanya sudah dalam rekening Termohon, sementara ada permohonan penitipan uang Negara dari balai Besar di Pengadilan, sebenarnya ini pidana” umbuh David

Baca Juga:  Detik Kasus Bali | Kasus penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang anggota TNI AD menjadi korban meninggal dunia, Reporter Yesica.

Hingga berita ini di turunkan belum adanya keterangan resmi dari pihak Balai Besar /PPK sebagai pengaju penitipan uang di pengadilan dan bank BRI Tanjung Karang ketika di konfirmasi awak media melalui via telephone hingga saat ini belum adanya jawaban

Halserupa terjadi saat awak media melakukan konfirmasi terhadap kepala panitia pengadaan BPN Lampung Timur suhadi enggan memberikan keterangan saat di konfirmasi awak media melalui via telephone dan via sms dan melakukan pemblokiran. (riski/Bmg)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru