Lampung | detikkasus.com
Penetapan konsiniasi atau penitipan uang ganti rugi lahan di Pengadilan Negeri Sukadana yang disidangkan hakim tunggal Reza Adhian Marga dianggap sebagai teka-teki hukum; Pasalnya dalam penetapan hakim uang sedang diterima/dititip di Pengadilan setempat, namun sebelum penetapan penitipan uang, dananya sudah masuk rekening masing-masing termohon.
Sementara penetapan Penitipan uang itu sesuai Penetapan Hakim Nomor: 2/Pdt.P/Kons/2019/PN Sdn tanggal 2 September 2019. Dalam penetapan halaman 4 disebutkkan uang ganti kerugian dari Negara telah diterima di Pengadilan NegeriSukadana (peruntukan enam orang termohon). : Enam orang Termohon dalam penetapan Nomor: 2, yakni 1. Rahman Gal, 2. Tahir Kelahang, 3. Abdul Wahab, 4. Dwi Rahmat, 5. Ishak, dan Kadir. Empat orang Termohon dikuasakan kepada David Sihombing saat sidang konsiniasi di Pengadilan NegeriSukadana, Lampung Timur.
Baru Kami cek ke Bank BRI sebelum penetapan, uang sudah masuk ke rekening masing-masing Termohon; Jika sudah masuk dalam rekening masing-masing tidak bisa lagi uang dititip, karena tidak ada lagi masalah, namun kasus ini unik dan super, setelah konsiniasi, uang Klien saya tidak bisa diambil dalam rekeningnya. Jadi mereka menciptakan masalah mempersulit Klien saya dengan dalih konsiniasi” kata David Sihombing kuasa hukum empat orang Termohon konsiniasi.
Herannya ujar kuasa hukum ini, setelah uang masuk dalam rekening keempat kliennya, diminta harus berbagi dengan orang yang tidak dikenal. “Ampun saya, Klien saya kan tidak kenal dengan yang harus berbagi, apalagi harus berbagi dengan orang sudah meninggal” jelasnya
Dijelaskan, sesuai Penetapan hakim Nomor: 2/Pdt.P/Kons/2019/PN Sdn tanggal 2 September 2019 terdapat 6 orang termohon untuk nilai Rp3.381.040.000,- (tiga miliar tiga ratus delapan puluh satu juta empat puluh ribu rupiah), namun terkesan penetapan hakim itu hanya simbolis.
“lanjutnya, Simbolis kan jika uang nyatanya sudah dalam rekening Termohon, sementara ada permohonan penitipan uang Negara dari balai Besar di Pengadilan, sebenarnya ini pidana” umbuh David
Hingga berita ini di turunkan belum adanya keterangan resmi dari pihak Balai Besar /PPK sebagai pengaju penitipan uang di pengadilan dan bank BRI Tanjung Karang ketika di konfirmasi awak media melalui via telephone hingga saat ini belum adanya jawaban
Halserupa terjadi saat awak media melakukan konfirmasi terhadap kepala panitia pengadaan BPN Lampung Timur suhadi enggan memberikan keterangan saat di konfirmasi awak media melalui via telephone dan via sms dan melakukan pemblokiran. (riski/Bmg)