Bukti Sah Dinonaktifkannya Kuwu Anjatan dari Jabatan Kepala Desa

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu l Detikkasus.com – Dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu, Nomor 4 Tahun 2017, tentang Pemerintahan Desa,  pasal 31 ayat (2) huruf c, yang menyatakan “Kuwu berkewjiban menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat desa”, serta melanggar larangan sebagai Kuwu, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 38 huruf c, yakni  “Kuwu dilarang menyalahgunakan tugas, wewenang, hak dan/atau kewajiban. Oleh karena itu Kuwu (Kepala Desa-red) Anjatan Utara diberhentikan sementara.

Hal itu berkaitan dengan permasalahan dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oknum Kuwu Anjatan Utara, Hj.J, sehingga menimbulkan suasana yang tidak kondusif di masyarakat yang berdampak pada ketidaktentraman dalam kehidupan bermasyarakat di wilayah desa tersebut.

Karena itu, Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina mengeluarkan surat pemberhentian sementara, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu, nomor : 100.3.3.2/Kep.149/DPMD/2024, tertanggal 4 April 2024.

Baca Juga:  Kembali Satgas TPPO Polres Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal

Asisten Daerah (Asda l) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, melalui sambungan telefon, mengetakan, SK Pemberhentian Sementara Kuwu Anjatan Utara merupakan langkah kongkrit Bupati Indramayu, karena selain sikap tegas Kepala Daerah guna memberikan sanksi terhadap okun Kuwu yang dinilai tidak mematuhi aturan sebagaimana yang tertuang dalam  Perda nomor 4 2017, tentang Pemerintahan Desa, hal itu dimaksudkan pula untuk mempercepat proses penyelesaian masalah antara Kuwu Anjatan Utara dengan masyarakatnya yang beberapa waktu lalu  menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum Kuwu tersebut, yang saat ini sedang menempuh jalur hukum.

“Selama tiga bulan akan kami monitor dan kemudian dilakukan evaluasi,” ucap Jajang.

Baca Juga:  Malam Resepsi Kenegaraan HUT RI ke-78, Pemkab Humbahas berikan Penghargaan pada Anggota Paskibraka

Terpisah, Camat Anjatan, Uus Wuspito, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 16 April 2024, membenarkan adanya SK Pemberhentian Sementara Kuwu Anjatan Utara, Hj. J, hal itu berkaitan dengan permasalahan dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan oknum Kuwu tersebut yang hingga saat ini belum ada upaya penyelesaian.

“Benar SK Pemberhentian Sementara Hj. J selaku Kuwu Anjatan Utara sudah ditetapkan, tertanggal 4 April 2024 sebagaimana ditetapkan Bupati Indramayu,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Uus, untuk pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan Pemdes Anjatan Utara, mengangkat  Sekdes selaku Pelaksana Harian (Plh) Kuwu.

“Untuk pelayanan di tingkat desa dilakukan oleh Plh, yakni Sekdes Anjatan Utara,” terangnya.

Baca Juga:  Eks Kades Haurkolot Diduga Kuat Selewengkan Dana DD Tahun 2023

Sementara, Ketua BPD Anjatan Utara, Nurosid,  mengatakan, SK Pemberhentian Sementara Kuwu Anjatan Utara diterimanya menjelang lebaran Idul Fitri tepatnya tanggal 6 April dan ada dua SK yang serahkan Camat Anjatan waktu itu, yakni SK Pemberhentian Sementara Kuwu dan SK Pengangkatan Plh.

“SK tersebut kami terima melalui Camat Anjatan sekitar tanggal 6 April,” ungkapnya.

Nurosid juga mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan BPD untuk melakukan mediasi terkait permasalahan antara Kuwu dan pihak korban sudah dilakukan namun belum juga ada titik temu, hingga kemudian Bupati Indramayu mengambil langkah tegas dengan dikeluarkannya SK tersebut.

“Pemberhentian sementara Kuwu Anjatan Utara selama tiga bulan dan diharapkan dalam kurun waktu tersebut ada penyelesaian,” pungkasnya.

(Warsana)

Berita Terkait

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid
Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab
Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”
Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60
Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1
Pernyataan Komisioner KPU sebut Debat Ajang Saling Serang, Ketua Isnu: KPU Lampaui Kewenangannya
Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:43 WIB

Kaban Kesbangpol, Diberi Tugas Penting oleh Pj Bupati malah Menugaskan Kabid

Kamis, 14 November 2024 - 10:03 WIB

Sekda Tanjab Barat resmi buka Sosialisasi Anti-Korupsi di Lingkungan Pemkab

Rabu, 13 November 2024 - 18:55 WIB

Peringatan HKN ke-60, Pjs Bupati Tanjab Barat ajak Masyarakat “Gerak Bersama, Sehat Bersama”

Selasa, 12 November 2024 - 21:08 WIB

Pj Bupati Cirebon Pimpin Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-60

Sabtu, 9 November 2024 - 17:13 WIB

Mundurnya Belasan Pengurus DPC Demokrat di Tanjab Barat, Dewan Kehormatan Partai Demokrat skan Kordinasi DPD 1

Berita Terbaru