detikkasus.com – Sebagai salah satu tindakan pemberantasn korupsi hari ini Rabu 5 September 2018. Kapolres Buleleng AKBP Suratno S.IK menyampaikan hasil tindakan nyata pemberantasn korupsi yg dilakukan oleh Sat Reskrim melalui Unit Tipikor telah berhasil melakukan penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan jabatan yg dilakukan oleh Putu Ayu Aryandri yg merupakan karyawan salah satu BPR Bank Buleleng 45 kantor Kas Cab Seririt.
Kapolres menegaskan bahwa kasus tersebut sdh ditangani sejak Nopember 2017,kemudian dilakukan penyidikan dan pemberkasan serta pelimpahan berkas perkara kepada pihak JPU pd Kajari Buleleng.Dan dari hasil penyidik yg dilakukan dinyatakan lengkap oleh pihak JPU ,sehingga tugas dan tanggung jawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari ini Rabu 5 September 2018, dan sangkaan pasal terhadap tersangka diduga melanggar pasal 2,pasal 3,pasal 8 jo pasal 18 ayat(1) uu no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dg uu nomer 20 tahun 2001.
Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dengan modus salah satunya adalah tabungan nasabah tidak.dilaporkan pada setoran tabungan nasabah dan rekapitulasi kas harian kantor kas seririt,sehingga merugikan keuangan negara/dearah cq PD BPR Bank.Buleleng 45 sebesar Rp 635.349.980(enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah)
Dalam penyampaian kepada awak media Kapolres juga didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat S.I.K ,KBO Reskrim IPTU Dewa Putu Sudiasa dan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya.