Aceh Singkil | Detikkasus.com -, Rabu (25/01/2023) Isu yang beredar tentang lokasi peternakan di Desa Mukti Lincir, mengabarkan adanya dugaan perusakan tiang dan besinya dicuri. Bahkan kabarnya sudah dilaporkan ke Polres Aceh Singkil Resort Polsek Kota Baharu, pada 19 Januari 2023 oleh inisial HC selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Akan tetapi sekitar Pukul 11.39 WIB awak media mengkonfirmasi inisial HC, agar kiranya HC dapat memperlihatkan bukti laporan polisi (LP), HC selaku PPTK tidak mampu memperlihatkan bukti laporannya tersebut. “Beliau hanya mampu menjawab menunggu informasi dari pak Herman Toni Kanit Reskrim”.
Ditempat terpisah nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, “Soal kertas laporan polisi (LP) atau surat tanda penerimaan laporan pengaduan (STPL/P) tersebut, tidak dapat ditunjukkan atau diperlihatkannya alias zonk kuat dugaan HC merekayasa informasi. Atau terbilang sangat aneh bin ajaib masalah proyek ini”.
Kabar mencuat ke publik bahwa dilaporkan pada 19 Januari 2023 tapi anehnya gak mampu menunjukkan bukti laporannya, atau mungkinkah sudah disetting sedemikian rapi agar mereka dapat terlepas dari panasnya bola api. “Sebab, kalau memang benar sudah dilaporkan tentunya ada STPL/P nya”.
Dan alangkah baiknya dapat diperlihatkan beliau STPL/P nya, agar tidak salah untuk menyikapi perkembangan informasi. Kalau kita hitung dari Tanggal 19 s/d 24 berarti, sudah sekitar 6 Hari tetap masih menunggu informasi dari pak Herman Toni Kanit Reskrim. Kalau sudah begini sebenarnya siapa yang salah ya’aa, ujar sumber.
Jauh hari sebelumnya atau tepatnya pada Hari Minggu 6/11/2022, melalui whatsAAp awak media mengkonfirmasi inisial HC PPTK, tentang papan informasi /pamplet proyek dan beberapa poin lainnya. Akan tetapi sampai saat ini HC PPTK tetap saja mengabaikan nya.
Terkait lokasi peternakan yang sudah siap masa waktu pengerjaan atau pembangunannya, ironisnya lagi belum difungsikan secara optimal malah sudah babak belur, dan sepertinya sangat paras untuk jadi sorotan publik apa lagi jika dapat ditelusuri, oleh aparatur penegak hukum dan kabar ini sudah viral diedisi 14/01/2023.
Disaat waktu pengerjaan sampai selesai dibangun sama sekali tidak ada terlihat papan informasi atau pamflet proyeknya waktu itu, apa lagi situasi yang dikerjakan sudah sangat terlihat parah kali rusaknya. Kabar tersebut viral dengan judul “Lokasi Peternakan Selesai Dikerjakan Belum Difungsikan Sudah Babak Belur”.
Nara sumber yang lain mengatakan “Kuat dugaan inisial HC sengaja mengabaikan UU No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), kemudian mengenai Peraturan Presiden (Perpres) No.70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain itu ada lagi mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M /2014, tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Ketentuan peraturan dan undang-undang diatas tersebut dapat mempertegas tentang pentingnya transparansi, dan atau pelaksanaan program pemerintah yang harusnya dapat dilaksanakan oleh pemborong, atau kontraktor hingga sampai kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dapat menganjurkannya. Sebut sumber (M. Sianipar)