Budak Narkoba Di Ringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com| Sidoarjo

21/10/19,Jajaran Satresnarkoba Polresta sidoarjo berhasil meringkus dua tersangka budak narkoba,hari jumat tanggal 18/10/19 sekitar pukul 18.15 wib pelaku di telepon Ali(Dpo)di mintai tolong untuk mencarikan sabu dengan nada masih ada tha barangnya,bentar saya teleponkan teman dahulu,iya saya tunggu kabare dan saya tunggu dipinggir jalan belakang Perum Kencana sari Desa Panjunan Kecamatan sukodono-Sidoarjo.

Saat itu pula segera menelepon Nofi/golot untuk menanyakan barang berupa sabu dengan kalimat,dimana?dijawab oleh nofi di warung,setelah itu pelaku bertanya ada barang ta,terus gogot jawab ada,pelaku setelah itu menuju warkop uman di gang sawah bertemu gogot,pelaku menyampaikan ke Nofi(berkas lain),minta satu pahe saja,lalu gogot mengeluarkan dompet yang ada dalam saku celanannya dan mengambil 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dari dompetnya.

Baca Juga:  Sinergitas TNI_Polri dan Forkopimka Krian dalam acara buka bersama yang diselenggarakan oleh Polsek Krian

“Tersangka kali ini berinisial M,Yatim bin tajab,umur 39,laki laki,pendidikan SD,alamat Panjunan Rt 03/Rw 01 Desa Panjunan Kecamatan Sukodono,Dan Nofi/gogot dari berkas lain.

Baca Juga:  Babinsa 0816/13 Wonoayu Laksanakan Komsos Di Kantor Kepala Desa Karangpuri

Berawal lewat teman dan melalui telepon selular sama sama membutuhkan barang haram,kini berujung ke jeruji besi Polresta sidoarjo,setelah mengantongi sabu ke dalam saku celananya ke dalam dompetnya lalu beranjak menemui Ali(Dpo)di pinggir jalan dekat Perum Kencana Sari Sukodono,tetapi tiba tiba di pinggir jalan saat mau menemui ali(Dpo) tersangka langsung di sergap polisi satresnarkoba polresta sidoarjo dan digelandang untuk menemui nofi(berkas lain)pas berada di warkop uman sukodono,alhasil kedua tersangka di bawa ke Polresta sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  DETIK KASUS | Dandim 0716/Demak Turut Menyerahkan Secara Simbolis Bantuan Sosial Non Tunai PKH Dan Bantuan Sosial Rastra

Kasat resnarkoba AKP Indra Najib berserta anggota jajaran KBO juga tim lainnya menyampaikan rilisnya kepada awak media,kedua pelaku dijerat pasal 112/114 UU KUHP no 35 tahun 2008 tentang psikotropika dengan ancamam hukuman penjara 4/7 tahun bui.(sulton)

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB