Detikkasus.com| Sidoarjo
21/10/19,Jajaran Satresnarkoba Polresta sidoarjo berhasil meringkus dua tersangka budak narkoba,hari jumat tanggal 18/10/19 sekitar pukul 18.15 wib pelaku di telepon Ali(Dpo)di mintai tolong untuk mencarikan sabu dengan nada masih ada tha barangnya,bentar saya teleponkan teman dahulu,iya saya tunggu kabare dan saya tunggu dipinggir jalan belakang Perum Kencana sari Desa Panjunan Kecamatan sukodono-Sidoarjo.
Saat itu pula segera menelepon Nofi/golot untuk menanyakan barang berupa sabu dengan kalimat,dimana?dijawab oleh nofi di warung,setelah itu pelaku bertanya ada barang ta,terus gogot jawab ada,pelaku setelah itu menuju warkop uman di gang sawah bertemu gogot,pelaku menyampaikan ke Nofi(berkas lain),minta satu pahe saja,lalu gogot mengeluarkan dompet yang ada dalam saku celanannya dan mengambil 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dari dompetnya.
“Tersangka kali ini berinisial M,Yatim bin tajab,umur 39,laki laki,pendidikan SD,alamat Panjunan Rt 03/Rw 01 Desa Panjunan Kecamatan Sukodono,Dan Nofi/gogot dari berkas lain.
Berawal lewat teman dan melalui telepon selular sama sama membutuhkan barang haram,kini berujung ke jeruji besi Polresta sidoarjo,setelah mengantongi sabu ke dalam saku celananya ke dalam dompetnya lalu beranjak menemui Ali(Dpo)di pinggir jalan dekat Perum Kencana Sari Sukodono,tetapi tiba tiba di pinggir jalan saat mau menemui ali(Dpo) tersangka langsung di sergap polisi satresnarkoba polresta sidoarjo dan digelandang untuk menemui nofi(berkas lain)pas berada di warkop uman sukodono,alhasil kedua tersangka di bawa ke Polresta sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat resnarkoba AKP Indra Najib berserta anggota jajaran KBO juga tim lainnya menyampaikan rilisnya kepada awak media,kedua pelaku dijerat pasal 112/114 UU KUHP no 35 tahun 2008 tentang psikotropika dengan ancamam hukuman penjara 4/7 tahun bui.(sulton)