VIDEO BUANG LIMBAH SLAG BESI SEMBARANGAN PABRIK BAJA JATIREJO BELUM ADA TINDAKAN HUKUM.
https://youtu.be/JO0X75UtVAY
Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, Rabu 02 Mei 2018, Sebuah Pabrik Baja Alamat Bulak Sempuh Desa Bangsari Kecamatan Jatirejo – Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur – Indonesia merupakan pabrik penghasil Limbah Salg Besi.
Namun di Ketahui Tim 9 Baik NGO HDIS Maupun Media, Pembuagan Ngawur yang tidak pada tempatnya bulan lalu hingga sekarang Proses hukumnya diduga Nihil.
Saat Tim9 Cek Lokasi lagi, tempat tersebut masih kocar kacir limbah Jenis B3 Slag Besi kurang lebih 50 Truk.
Salah satu penunggu lokasi saat di Konfirmasi ini Milik BOS lee saya hanya mancing alasannya, Namun fakta di lapanga beda ada alat berat bego baru saja berhenti aktifitas karena kedatangan Tim9.
Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS Menerangkan: Slag Adalah Kumpulan Oksida (CaO, SiO2, FeO, Al2O3, MgO, P2O5, dll) dalam keadaan Lebur dan terpisah dari fasa logam cair selama proses peleburan.
Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.
Ancaman pidana tersebut tentu berlaku bagi setiap orang, terhadap setiap orang penghasil limbah B3 yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3. Baik pengelola gedung pemerintahan daerah, gedung kepolisian atau gedung kementerian, puskesmas atau rumah sakit serta kegiatan usaha industri yang semuanya menghasilkan limbah B3 seperti Lampu TL, oli dan aki bekas dari kendaraan dinas atau generator listrik, yang wajib melakukan penyimpanan limbah B3 WAJIB memiliki izin TPS Limbah B3.
Namun tidak dengan Pabrik Baja Alamat Bulak Sempuh, dugaan kuat telah melakukan penyimpangan Hukum dan membuang Limbah Slag Besi di Pemukiman Warga seperti data yang di Kantongi www.jejakkasus.info – Detikkasus.com | Sidakkasus.com | Beritapolisi.id Dan Mediasaberpungli.com – Dari hasil konfirmasi Pihak pabrik sukar ditemui, Namun SDG yang mengaku ikut bertanggung jawab pabrik Baja mengatakan bahwa kasus tersebut audah di tangani Hukum baik Polres Maupun Polda Jatim, Eronisnya sampai berita di turunkan karena belum ada tindakan Hukum. (PRIYA).