BUANG LIMBAH SLAG BESI SEMBARANGAN PABRIK BAJA JATIREJO BELUM ADA TINDAKAN HUKUM.

Rabu, 2 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

VIDEO BUANG LIMBAH SLAG BESI SEMBARANGAN PABRIK BAJA JATIREJO BELUM ADA TINDAKAN HUKUM.
https://youtu.be/JO0X75UtVAY

Propinsi Jatim – Kabupaten Mojokerto, Rabu 02 Mei 2018, Sebuah Pabrik Baja Alamat Bulak Sempuh Desa Bangsari Kecamatan Jatirejo – Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur – Indonesia merupakan pabrik penghasil Limbah Salg Besi.

Namun di Ketahui Tim 9 Baik NGO HDIS Maupun Media, Pembuagan Ngawur yang tidak pada tempatnya bulan lalu hingga sekarang Proses hukumnya diduga Nihil.

Saat Tim9 Cek Lokasi lagi, tempat tersebut masih kocar kacir limbah Jenis B3 Slag Besi kurang lebih 50 Truk.

Salah satu penunggu lokasi saat di Konfirmasi ini Milik BOS lee saya hanya mancing alasannya, Namun fakta di lapanga beda ada alat berat bego baru saja berhenti aktifitas karena kedatangan Tim9.

Baca Juga:  Kasiter Sampaikan Taklimat Awal Danrem 081/DSJ Pada Latihan Posko I

Supriyanto Als Priya Ketua Umum NGO HDIS Menerangkan: Slag Adalah Kumpulan Oksida (CaO, SiO2, FeO, Al2O3, MgO, P2O5, dll) dalam keadaan Lebur dan terpisah dari fasa logam cair selama proses peleburan.

Ancaman Pidana Akibat Tidak Memiliki izin limbah B3 diatur dalam Pasal 102, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.
Kewajiban memiliki izin penyimpanan limbah B3 secara imsplisit diatur dalam Pasal Pasal 59 Ayat (4) UUPPLH, yang berbunyi : “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.
Ancaman pidana tersebut tentu berlaku bagi setiap orang, terhadap setiap orang penghasil limbah B3 yang wajib memiliki izin penyimpanan limbah B3. Baik pengelola gedung pemerintahan daerah, gedung kepolisian atau gedung kementerian, puskesmas atau rumah sakit serta kegiatan usaha industri yang semuanya menghasilkan limbah B3 seperti Lampu TL, oli dan aki bekas dari kendaraan dinas atau generator listrik, yang wajib melakukan penyimpanan limbah B3 WAJIB memiliki izin TPS Limbah B3.

Baca Juga:  Ciptakan Kondisi Aman Jelang Tahun Baru 2019 Bhabinkamtibmas Pakisan Sambangi Warga Binaan

Namun tidak dengan Pabrik Baja Alamat Bulak Sempuh, dugaan kuat telah melakukan penyimpangan Hukum dan membuang Limbah Slag Besi di Pemukiman Warga seperti data yang di Kantongi www.jejakkasus.info – Detikkasus.com | Sidakkasus.com | Beritapolisi.id Dan Mediasaberpungli.com – Dari hasil konfirmasi Pihak pabrik sukar ditemui, Namun SDG yang mengaku ikut bertanggung jawab pabrik Baja mengatakan bahwa kasus tersebut audah di tangani Hukum baik Polres Maupun Polda Jatim, Eronisnya sampai berita di turunkan karena belum ada tindakan Hukum. (PRIYA).

Baca Juga:  Sosialisasi Rokok Ilegal Di Kab. Tanah Datar

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB