Buang 11 Paket Shabu pada Pipa Pembuangan Air, Warga Penyasawan ini Ditangkap Polisi.

 

Detikkasus.com | KAMPAR – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu di Dusun Pontianak Desa Penyasawan pada Selasa malam (6/2/2018) sekira pukul 23.00 wib.

Pelaku narkoba yang ditangkap aparat Kepolisian ini adalah VH alias VT (LK 28) warga Dusun Pontianak Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 11 paket narkotika jenis shabu, sebuah potongan pipa paralon, 2 unit Hp Samsung lipat warna hitam dan abu-abu serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu.

Baca Juga:  Ciptakan Pilkada Aman dan Damai, Kapolres Majalengka Gelar Coffee Morning

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (6/2/2018) sekira pukul 23.00 Wib, saat anggota Satres Narkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Dusun Pontianak Desa Penyasawan tepatnya dirumah tersangka VH.

Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.

Baca Juga:  Siap Terima Kunker Pangdam dan Kapolda di Madiun, Danrem 081/DSJ Kumpulkan Dandim dan Kapolres

Petugas menemukan tersangka VH sedang berada di dalam kamarnya, kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan akhirnya ditemukan 11 paket narkotika jenis shabu didalam pipa pembuangan air kamar mandi dengan cara memotong pipa tersebut.

Tersangka VH dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  MPN Korwil Tuban Gelar Rapat Koordinasi.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *