Detikkasus.com | Tuban – Wakil Bupati Tuban Ir. H. Noor Nahar Hussain, M.Si bersama Plt. Kadinsos P3A Tuban Drs. Joko Sarwono, Kepala Kantor Pos Tuban Edi Mulyo Utomo, Camat Semanding memantau secara langsung proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 4 dan 5 di Balai Desa Genaharjo Kecamatan Semanding Tuban, yang dilakukan PT Pos Indonesia (Persero), Minggu (30/08/2020)
Pada kesempatan itu, Wabup menyampaikan, kalau BST tahap 4 dan 5 ini adalah tambahan dari pemerintah pusat yang sebelumnya hanya sampai 3 tahap. BST juga dimungkinkan akan berlajut sampai beberapa Tahap hingga bulan Desember.
“BST kali ini adalah tambahan dari pemerintah pusat, dengan pertimbangan masa pandemi Covid19 masih belum usai dan masih banyak masyarakat yang masih terdampak,” kata Wabub.
Disampikan pula oleh Wabup, BST tambahan saat ini nilainya setengah dari BST sebelumnya, sehingga BST tambahan kali ini kita salurkan dua tahap langsung atau dijadikan satu supaya jumlah yang diterimakan masyarakat tidak terlalu kecil.
“Pencairan dana BST kali ini per tahap hanya Rp. 300.000 maka langsung kita gabungkan hingga 2 tahap jadi masyarakat menerima langsung RP. 600.000,” imbuhnya.
Wabup yang juga Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Tuban, selain meninjau jumlah penerimaan BST, juga terus mengingatkan agar penerimaan BST mematuhi Protokol Kesehatan Covid19.
“Untuk penyaluran BST tambahan selanjutnya saya harap tempatnya harus bisa di pisah sehingga sesuai Protokol Kesehatan Covid19,” harapnya
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Pos Tuban, Edi Mulyo Utomo, menjelaskan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Tahap 4 dan 5 kali ini sebanyak 35.035 KPM yang tersebar di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tuban.
“Kita akan bayarkan sampai hari minggu 6 September 2020 dengan sistem komunitas, selain juga bisa mengambil di loket kantor Pos,” kata Edi Mulyo Utomo.
Untuk diketahui, syarat pengambilan bantuan, penerima BST harus membawa surat undangan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Kartu Keluarga (KK) asli, dan untuk yang sakit bisa diambil oleh anggota keluarga yang masih satu KK. Sedangkan yang diantarkan ke alamat adalah penerima yang sakit dan tidak ada ahli waris yang mewakili atau penerima BST yang jompo. (Imm/mct)