DetikKasus.Com|Jepara-Jateng
Polres Jepara Bersama BNN Provinsi Jawa Tengah Melaksanakan Konfrensi Pers terkait Kasus Narkoba di Loby Polres Jepara
Kamis (30/7/2020)
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ka BNN Prov Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan beserta anggota, Ka Bea dan Cukai Wil Jateng yang diwakili oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Bapak Gatot Sugeng Wibowo beserta anggota, Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H. , Kepala Seksi Intel dan Penindakan Bea dan Cukai Kudus Sdr. Indra Gunawan, PS. Kasat Narkoba Polres Jepara IPTU R. Aries Sulistiyono, S.H beserta anggota, Kasi Propam Polres Jepara Iptu Agus Nurhadi beserta anggota, Kabag Humas Bag Ops Res Jepara Iptu Edy Purwanto, Awak media cetak dan elektronik Kab. Jepara dan Kab. Kudus.
Dalam sambutan, Ka BNN Prov Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan, Kami sengaja datang ke Jepara karena terdapat modus operandi baru yang dan begitu menarik yang terjadi di Jateng.
Berharap pada kesempatan ini kami hadir untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa dengan sinergitas kita semua dapat memerangi penyebaran narkoba sehingga penyalahgunaan narkoba di wilayah ini dapat kita hentikan bersama sama.
Bahwa kabupaten Jepara merupakan wilayah episentrum sehingga kita bersama sama akan bersinergi untuk mncari solusi dalam pemberantasan narkotika.
Bahwa kita mendapatkaj informasi adanya diduga paket intinya paket itu berisi ganja yang akan dikirim dari Makasar ke Jepara sehingga kita dari gabungan BNN, Bea da Cukai serta Polres Jepara bergerak cepat untuk melakukan operasi bersama dengan teknik control delivery (pngiriman paket di bawah pengwasan)
Bupati Jepara H. Dian Kristiandi, S.Sos, Kita akan mengajak seluruh warga masyarakat untuk menjadi garda kedepan dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kab. Jepara, Kedepan nantinya akan di bentuk BNK (khusus Kabupaten Jepara) untuk penanganan pengederan narkotika.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H., Memberikan apresiasi kepada gabungan BNN, Bea dan Cukai serta Polres Jepara dalam penanganan pengederan Narkotika di wilayah Kab. Jepara, Khusus warga masyarakat Jepara saya menghimbau apabila diwilayahnya terdapat pemakai maupun pngedear nakoba untuk di infokan kepada kita guna dilakukan penindakan, Tanpa adanya dukungan dari masyarakat kita tidak bisa melakukan penindakan dengan cepat sehingga perlunya adanya sinergitas yang baik antara masyarakat dengan penegak hukum
Ka Bea dan Cukai Wil Jateng yang diwakili oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus Bapak Gatot Sugeng Wibowo
Bahwa dengan sinergitas yang baik maka kedepan dalam penanganan pencegahan pemberantasan narkoba akan lebih baik, Kami membawahi 5 kabupaten se Karisidenan Pati termasuk Kabupaten Jepara yang mana wilayah Jepara merupakan tempat impor dan ekspor peredaran narkoba, Kedepan dari bea dan cukai akan melakukan koordinasi dengan pemkab Jepara terkait penanganan penyebaran Narkotika di wilayah Kab. Jepara
Konferensi Pers yang disampaikan oleh Kapolres Jepara diantaranya sebagai berikut , Dasar Laporan Polisi No. : LP/A/120/VII/2020/Jateng/Res Jpr tanggal 27 Juli 2020.
Perkara : Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (due belas) tahun dan pidana denda pa\‘mg sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan panng banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Waktu dan TKP : Pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020, sekira pukul 12.38 Wib, di Halaman rumah Sdr. F RANKY ERVAN SETIAWAN Bin AGUS SETIAWAN yang beralamat di Dk. Pesajen Kel. Demaan Rt. 03 Rw. 04 Kec. Jepara Kab. Jepara.
Tersangka : RANKY ERVAN SETIAWAN Bin AGUS SETIAWAN, Semarang 22 Maret 1996, Umur 24 Th, Karyawan Swasta, Kristen, Dk. Pesajen Kel. Demaan Rt 03 Rw 04 Kec. Jepara Kab. Jepara.
Kronologis kejadian sebagai berikut, Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, sekitar pukul 12.38 Wib, pada saat tersangka berada dirumahnya, tersangka memesan Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering melalui toko Online di aplikasi lnstagram (IG) dengan ID : sativaindica.id nama penggunanya SATIVA INDICA dengan percakapan chatting DM lnstagram dan langsung mentransfer uang pembelian ganja tersebut sebesar Rp. 1.242.000,( satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah ).
Setelah transfer kemudian Tersangka menunggu kabar pengiriman dan akhirnya baru hari kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 17.00 wib Tersangka mendapat kabar dari lG : SATIVA INDICA berupa foto resi pengiriman barang.
Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020, sekitar pukul 12.00 wib Tersangka mendapatkan telepon dari petugas JNE, Tersangka dikirimi foto paketan barang melalui WA bisnis di Hanphone milik Tersangka setelah mendapatkan kabar tersebut Tersangka menunggunya dirumahnya.
Pada hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 12.37 wib datang petugas JNE kerumah Tersangka menyerahkan paketan barang yang tersangka pesan.
Pada hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 12.38 wib dihalaman rumah Tersangka yang beralamat di Dk. Pesajen Kel. Demaan Rt. 03 Rw. 04 Kec. Jepara Kab. Jepara petugas dari Sat Resnarkoba Polres Jepara menangkap dan meIakukan penggeledahan terhadap Tersangka diketemukan paketan barang yang berisi ganja dan barang bukti lainnya.
Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira pukul 13.25 wib dilanjutkan penggeledahan oleh petugas dirumah nenek Tersangka yang beralamat di gang ciut Jl. Veteran No 183 Kel. Jobokuto Rt. Rw. Kec. Jepara Kab. Jepara diketemukan ganja kering yang berada didalam toples kaca bertutup selai didalam laci meja kamar tidur rumah nenek tersangka tersebut.
Barang Bukti diantaranya,
1 (satu) paket Narkotika Golongan l jenis ganja terbungkus plastik klip tertulis GOODSHIT terbungkus kertas karbon didalam saku celana depan sebelah kanan dimasukkan dalam plastik warna hitam terlakban warna bening tertulis NAMA PENERIMA : FRANS terbungkus plastik JNE EXPRESS tertempel BILLING NOTE.
1 (satu) paket Narkotika Golongan l jenis ganja didalam Elsmunium foil terbungkus plastik warna hitam berlakban bening.
1 (satu) paket roti canna brownies didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis SHOPEE Sicepat = 000763806337.
1 (satu) paket roti canna brownies didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis SHOPEE Sicepat = 000763729329.
1 (satu) paket roti canna cookies didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis SHOPEE JNE = 8823902028073786.
1 (satu) paket roti canna cookies didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis SHOPEE JNE = 8823902028078595.
1 (satu) paket roti canna cookies didalam kardus terbungkus plastik hitam tertulis SHOPEE J&T = JP8416907291.
1 (satu) buah Solasi bening merk NACHI.
1 (satu) buah gunting merk GUNINDO warna hitam biru
1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI bertulis angka 6032 9886 8200 4051.
1 (satu) buah kartu ATM BCA bertuiiskan angka 5379 4130 2393 4992.
1 (satu) buah kompor gas merk Quantum.
1 (satu) buah teflon.
1 (satu) buah oven listrik merk SHARP warna hitam.
1 (satu) buah baskom merk IRP warna hijau.
1 (satu) buah saringan merk EAGLE warna hijau.
1 (satu) buah loyang.
1 (satu) buah sendok STAINLESS STEEL.
1 (satu) buah solet warna putih.
Sisa margarine merk foerTA dalam bungkus.
Sisa gula halus dalam bungkus plastik.
Sisa tepung terigu merk Bogasari Kunci Biru.
6 (enam) butir choco chips.
1 (satu) unit Handphone merk Iphone 7 warna hitam beserta kartunya.
Ganja kering yang berada didalam toples kaca bertutup bekas selai.
Selama giat berlangsung berjalan dengan lancar dan aman.
(Adi-DetikKasus)