INDRAMAYU, Jejak Kasus Jabar – Pasca ditetapkannya Putusan Pengadilan Negeri Indramayu, detikkasus.com – Senin (3/7/17) silam atas dakwaan terhadap OH, pelaku pembobolan rekening tabungan BRI Cabang Indramayu yang beralamat di Jalan DI.Panjaitan No.227/C menguak ke media, nasabah mulai kurang percayakan simpanan dan tabungan pada BRI cabang Indramayu. Jika situasi seperti ini tidak segera disikapi,tak ayal BRI Indramayu bakalan terancam bangkrut. Korban pembobolan SW, menuding adanya indikasi keterlibatan dari pihak BRI Cabang Indramayu. Sehingga melalui kuasa hukumnya, SW menggugat AM sebagai Tergugat II, dan PT.BANK RAKYAT INDONESIA (persero) Tbk. Kanca Indramayu sebagai tergugat III. Pada sidang lanjutan,yang digelar di PN Indramayu,Selasa (24/10/17), Majelis Hakim men-skors sidang tersebut untuk diupayakan adanya mediasi. Di ruang mediasi yang dipimpin oleh Raja Mahmud,SH.MH.,nampak terlihat dari luar ruangan, SW yang di dampingi tim kuasa hukumnya, dan para tergugat, serta turut tergugat hadir dalam mediasi,kecuali tergugat I ,yakni OH tidak hadir. Seusai mediasi, awak Media Jejak Kasus langsung menuju pihak tergugat III, BRI, untuk menanyakan bagaimana sikap dan tanggapan dari BRI sendiri terkait sidang gugatan perdata ini. Namun sayangnya BRI enggan memberikan keterangan apapun. “Silahkan langsung tanyakan ke penggugat aja” jawab salah seorang dari tim kuasa hukum BRI singkat. Menurut keterangan dari Adi Kusyandi,SH.MH. selaku kuasa hukum SW, Bahwa perkara ini terjadi karena kelalaian pihak BRI,sehingga terjadi pembobolan terhadap rekening SW tanpa adanya konfirmasi, dan itu dilakukan atas dasar rekayasa baik dari pihak AM yang ikut serta didalam melakukan proses pembobolan ini,dan diduga juga adanya ikut serta keterlibatan dari oknum karyawan BRI Kanca Indramayu. “Untuk kita,nampaknya kita masih tetap keukeuh dengan gugatan kita.karena kerugian secara materil dan inmateril kita cukup besar”.ujar Robunsyah,SH. salah seorang tim penggugat kepada Jejak Kasus seusai mediasi. Lebih lanjut,Robun menyatakan”Tapi jika memang masih ada titik temu dalam mediasi, ya di mediasi ini kami selesaikan. Tergantung bagaimana BRI aja,mau menyikapi dengan mediasi ataupun lanjut dalam persidangan. Kami dari tim kuasa hukum penggugat siap2 saja”.pungkasnya. Kuasa Hukum SW juga telah melayangkan surat Permohonan Pemblokiran Gaji kepada Bupati Indramayu terkait gugatan perdata register :38/pdt.G/2017/PN.Idm, yang di ajukan terhadap dua orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Indramayu yakni OH dan AM, atas perbuatan melawan hukum. (Indra Irawan)