BRI Cabang Bungo di Gugat LPKNI

Jumat, 26 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | BRI cabang Bungo di gugat Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Pusat yang berkedudukan di Jambi atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakuakan pihak bank BRI terhadap Konsumennya atas nama Sudarto yang diduga akan melakukan lelalang atas jaminan secara sepihak.

Tonton:
BRI Cabang Bungo di Gugat LPKNI

https://youtu.be/sO4Bvfj5FTk

Gugatan perdata tersebut memasuki tahap sidang lanjutan pertama di Pengadilan Negeri Muara Bungo yang dipimpin langsung oleh Febri Purnamavita, selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi dua orang hakim anggota Rizal Firmansyah dan Melky Salahudin.

Ketua Umum LPKNI Pusat Jambi selaku penerima kuasa dari Sudarto menjabarkan bahwa ini merupakan langkah untuk menciptakan adanya kepastian hukum dengan menuntut hak-hak konsumen yang telah dirampas,  sedangakan konsumen tersebut telah melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya selaku nasabah dengan baik. Namun ketika konsumen usahanya sedang mengalami failed, angsuran menjadi terhambat, lalu pihak BRI melakukan tindakan yang diduga sepihak akan melakukan pelelangan atas angunan pinjaman. Hal ini lah yang menjadi dasar Sudarto memilih jalur hukum melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia.

Baca Juga:  Berikan Pengamanan Masyarakat Yang Melaksanakan Persembahyangan Polsek Tejakula Dibantu Pecalang

“Tujuannya untuk meminta kepastian hukum terhadap pelaku usaha yang berbuat semena-mena dengan merampas hak-haknya konsumen,” ujar Ketua LPKNIJambi, Kurniadi Hidayat.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan El Marinos Band, ‍‍Danmenbanpur 2 Mar Sumbang Alat Musik

Sidang yang berjalan hampir 30 menit tersebut dihadiri pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat dua (II) , sedangkan pihak BRI Cabang Muara Bungo selaku tergugat satu (I)  tidak menghadiri persidangan. Sementara surat kuasa dari OJK sebagai tergugat dua (II) belum bisa diperlihatkan kepada Majelis Hakim sehingga sidang ditunda dua minggu kedepan.

Melihat penundaan tersebut, kurniadi Hidayat sebagai Ketua Umun LPKNI selaku penggugat satu (I) berharap para pihak tergugat dapat menjalani sidang sesuai aturan dan jangan terkesan memain-mainkan pihak pengadilan,  sehingga Majlis Hakim tidak melakukan banyak penundaan.

“Pengadilan ini merupakan Perwakilan Suara Tuhan di dunia, ikutilah aturan mainnya,  jangan sampai terkesan memain-mainkan pihak pengadilan” Tegas Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI

Baca Juga:  Kapolres Kampar Distribusikan 17 Sepeda Motor Dinas Untuk Bhabinkamtibmas

BRI tidak berkomitmen terhadap panggilan yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, begitu juga pihak OJK telah diberikan waktu hampir satu bulan namun belum juga dapat menunjukan dokumen yang dipersyaratkan bagi pengadilan yaitu surat kuasanya dari pimpinan OJK belum juga ada.

“Sangat disayangakan pihak OJK sebagai pengawasan dari Perbankan sangat lamban kinerjanya,  masakan untuk mempersiapkan surat kuasa saja perlu waktu sebulan lebih,  bagai mana akan melakukan pengawasan terhadap perbankan bila kinerjanya lambat. ” tegas Kurniadi Hidayat.  (tim).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru