Tanjab I Detikkasus.com – Konflik lahan masyarakat Desa Taman Raja, kecamatan Tungkal ulu, kabupaten Tanjab Barat, dengan PT. Agro Wiyana berlangsung alot. Selasa (29/4/2025).
Mediasi Konflik lahan masyarakat Desa Taman Raja, kecamatan Tungkal ulu dan PT Agro Wiyana berlangsung alot. Pasalnya pihak perusahaan hanya menghadirkan perwakilan yang tidak dapat memberikan keputusan terkait sejumlah tuntutan masyarakat Desa Taman Raja.
Kegiatan yang berlangsung di pola atas kantor Bupati Tanjab Barat ini dihadiri Asisten 1, timdu, Kesbangpol, Disbun, perwakilan BPN, perwakilan perusahaan serta masyarakat Desa Taman Raja.
Perwakilan kelompok tani Rudi, SH mengatakan bahwa tanah tersebut asal muasalnya adalah pancung alas. Selain itu pihak perusahaan tidak pernah menjelaskan awal izin HGU yang mereka miliki.
” Ini sangat jelas perusahaan sudah bohong, berapa jumlah HGU mereka yang awal dan berapa jumlah HGU nya saat ini, kami pegang semua data terkait HGU PT Agro Wiyana jadi perusahaan jangan berbohong, ” tegasnya.
Selain itu selama ini tidak pernah ada ganti rugi terhadap masyarakat terkait lahan diluar HGU yang di garap oleh PT Agro Wiyana.
Masalah izin HGU PT Agro Wiyana memang benar di kecamatan Tebing Tinggi, hanya saja fakta di lapangan pihak perusahaan justru mengarap lahan masyarakat Tungkal ulu.
” Ini baru terungkap setelah masyarakat membuka segel kepemilikan lahan yang mereka miliki, seharusnya habis HGU PT Agro Wiyana 2025 ini, ” bebernya.
Kepala Desa Taman Raja, Mawardi mengarisbawahi penjelasan perusahaan terkait izin HGU yang disampaikan perwakilan perusahaan
” Tadi pihak perusahaan mengatakan bahwa izin HGU perusahaan 2024 sampai 2029 artinya dari tahun1990 an hingga 2024 mereka tidak punya izin artinya ilegal, “kata kades
Kades juga menegaskan jika perusahaan berbicara tidak berdasarkan data sehingga tidak mengetahui jika yang selama ini mereka garap adalah lahan masyarakat Taman Raja.
Menurutnya juga, dia meyakini jika lahan yang digarap oleh PT Agro Wiyana berjumlah ratusan hektar merupakan lahan masyarakat Desa Taman Raja.
” Bisa di cek kelokasi dan gunakan titik koordinat disana jelas lahan tersebut merupakan wilayah desa taman raja, selain itu kanal limbah perusahaan juga tidak jauh dari wilayah Desa Taman Raja, ” ungkap kades.
Humas PT Agro Wiyana mengatakan bahwa apa yang disampaikan termasuk soal SK HGU itu benar dan tidak mengada-ada, jadi kami hanya menjelaskan soal wilayah yang di klaim oleh kelompok Tani.
” Terkait sah dan tidaknya soal HGU kami bisa ditanyakan langsung ke BPN karna semua sudah terdata di sana, ” kata Humas
Sayangnya Kepala ATR BPN Tanjab Barat yang kerab di sebut-sebut dalam mediasi ini terpantau tidak hadir, belum diketahui apa penyebab tidak hadirnya pihak ATR BPN Tanjab Barat dalam mediasi masyarakat Taman Raja dan PT Agro Wiyana.
Camat Tungkal Ulu, Nada Liza meminta pihak perusahaan mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
” Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik oleh kedua pihak, sehingga masyarakat dan perusahaan dapat berdampingan tanpa ada ketegangan, ” harapnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada titik terang terkait penyelesaian konflik lahan masyarakat Desa Taman Raja dan PT Agro Wiyana, kedua belah pihak masih bersikukuh dengan data masing-masing. (BEN)