BPTD Wilayah XVIII Sultra Bakal Sanksi Tegas AKAP Bandel Lintas Sultra-Sulsel

Detikkasus.com, Kendari-Sultra.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara (Sultra) Kementerian Perhubungan, melalui Kepala Satuan (Kasat) Terminal Tipe A Puuwatu La Radna, mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang bandel yakni, Lintas Provinsi Sultra -Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

AKAP lanjutnya, diperuntukan untuk mengangkut penumpang. Namun di lapangan kebanyakan mengangkut barang, disamping itu kendaraan tersebut menambahkan dimensi
kendaraan baik dibelakang maupun diatas kendaraan sehingga titik berat kendaraan mengalami perubahan sehingga dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan.

La Radna menegaskan, AKAP yang beroperasi dan tidak mengindahkan aturan tersebut, melanggar perizinan yang tertuang dalam pasal 288 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 berbunyi dimana setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bis, mobil barang,kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat(5)huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,.(Lima ratus ribu rupih). “Jadi ini perlu kita hentikan karena menggunakan kendaraan bukan peruntukaanya. Kemudian over dimensi, sudah jelas melanggar pasal 277 UU no 22 tahun 2009 dengan Pidana satu tahun atau denda 24 juta,” jelasnya saat ditemui dikantornya. Jumat, (15/11)

AKAP yang beroperasi di Sultra, Sulsel, dan Sulawesi Barat (Sulbar) sekitar 53 unit. Dari jumlah itu, yang memenuhi syarat hanya 3 sampai 4 unit saja baik persuratan maupun kelayakan jalan.

“Kalau terminal ini sudah representatif dan kita operasikan, kami akan proses kendaraan yang melanggar. Tahun depan Kemenhub akan membangun terminal ini dengan anggaran puluhan miliaran. Kalau fasilitas sudah memadai, dan ada kendaraan yang melanggar, saya akan tahan kendaraanya kalau tidak memiliki buku kir, kelayakan ijin trayek, dan over dimensi. saya akan kandangkan mobilnya diterminal,” ungkapnya.

La Radna juga menghimbau kepada masyarakat pengguna AKAP agar cerdas dalam memilih
angkutan untuk keselamatan. “Sebap apalah artinya berangkat dari sini tidak sampai ketempat tujuan mereka. artinya kendaraan-kendaraan ini tidak memenuhi syarat sehingga kedepanya kami tindaki sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Edi Fiat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *