BPTD Wilayah XVIII Sultra Bakal Sanksi Tegas AKAP Bandel Lintas Sultra-Sulsel

Minggu, 17 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com, Kendari-Sultra.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara (Sultra) Kementerian Perhubungan, melalui Kepala Satuan (Kasat) Terminal Tipe A Puuwatu La Radna, mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) yang bandel yakni, Lintas Provinsi Sultra -Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

AKAP lanjutnya, diperuntukan untuk mengangkut penumpang. Namun di lapangan kebanyakan mengangkut barang, disamping itu kendaraan tersebut menambahkan dimensi
kendaraan baik dibelakang maupun diatas kendaraan sehingga titik berat kendaraan mengalami perubahan sehingga dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi "Mantan Bupati Konawe" Aswad Sulaiman Di Eksekusi Ke Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) + Jejak-kasus.com

La Radna menegaskan, AKAP yang beroperasi dan tidak mengindahkan aturan tersebut, melanggar perizinan yang tertuang dalam pasal 288 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 berbunyi dimana setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bis, mobil barang,kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat(5)huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,.(Lima ratus ribu rupih). “Jadi ini perlu kita hentikan karena menggunakan kendaraan bukan peruntukaanya. Kemudian over dimensi, sudah jelas melanggar pasal 277 UU no 22 tahun 2009 dengan Pidana satu tahun atau denda 24 juta,” jelasnya saat ditemui dikantornya. Jumat, (15/11)

Baca Juga:  Forkopimka Tulangan Hadiri SBH Lomba kebersihan Di Desa Kepuhkemiri.

AKAP yang beroperasi di Sultra, Sulsel, dan Sulawesi Barat (Sulbar) sekitar 53 unit. Dari jumlah itu, yang memenuhi syarat hanya 3 sampai 4 unit saja baik persuratan maupun kelayakan jalan.

“Kalau terminal ini sudah representatif dan kita operasikan, kami akan proses kendaraan yang melanggar. Tahun depan Kemenhub akan membangun terminal ini dengan anggaran puluhan miliaran. Kalau fasilitas sudah memadai, dan ada kendaraan yang melanggar, saya akan tahan kendaraanya kalau tidak memiliki buku kir, kelayakan ijin trayek, dan over dimensi. saya akan kandangkan mobilnya diterminal,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pilkada Konsel: Door To Door! Sang Petahana Dipenuhi Antusias Warga

La Radna juga menghimbau kepada masyarakat pengguna AKAP agar cerdas dalam memilih
angkutan untuk keselamatan. “Sebap apalah artinya berangkat dari sini tidak sampai ketempat tujuan mereka. artinya kendaraan-kendaraan ini tidak memenuhi syarat sehingga kedepanya kami tindaki sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Edi Fiat)

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB