Detikkasus. Com |JATENG & DIY
SEMARANG – Menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Sdr. DIP (Dede I. Permana, Red) dalam rilisnya yang disampaikan kepada pers hari Kamis (21/9) sehubungan dengan dr. S, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah kembali memberikan tanggapan. Seperti diketahui, dr. S yang merupakan Dewan Pakar Pemuda Pancasia MPW Jawa Tengah.
“Bahwa beberapa waktu lalu Sdr. DIP sebagai wakil rakyat telah merilis pernyataannya ke pers, hal mana pernyataan itu sifatnya menyerang pribadi dr. S sehubungan sengketa keperdataan atau perselisihan ranah privat, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada anggota Dewan Pakar Pemuda Pancasila MPW Jateng yaitu dr. S, sehingga timbul dugaan Sdr. DIP ini diduga membekingi pihak tertentu untuk menyudutkan dr. S,” kata Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah Rizka Abdurrahman, S.H., M.H., kepada awak media, Jumat (22/9) di Semarang.
Saat menyampaikan tanggapan itu, Rizka Adurrahman didampingi Wakil Ketua Pengurus Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah dan Kabid Hankam Pemuda Pancasila MPW Jateng, dan pengurus lainnya.
Baru-baru ini setelah ormas Pemuda Pancasila MPW Jawa Tengah memberikan tanggapan ke media massa, sambung Rizka Abdurrahman, Sdr. DIP kembali membuat rilis dan menyebutkan enam kasus yang dihubungkannya dengan dr. S yang dianggapnya sebagai “catatan menerima dan menampung aspirasi” tersebut, dimana terhadap seluruh perkara itu merupakan sengketa internal satu perusahaan swasta yaitu PT. MAP antara dr. S dengan seorang notaris di Semarang berinisial DK.
Lebih lanjut Rizka menjelaskan, sejumlah perkara yang disebut Sdr. DIP antara lain perkara Nomor 584/Pdt.G/2021/PN Smg tanggal 9 Desember 2021 itu adalah murni sengketa wanprestasi (wilayah perdata) di internal PT. MAP.
Kemudian perkara Nomor 266/Pdt.G/2023/PN Smg tanggal 28 Mei 2023 yang disebut Sdr. DIP adalah sengketa keperdataan di PT. MAP, dimana anak seorang notaris di Semarang yang mengklaim memiliki saham di PT. MAP berdasarkan akta palsu yang kasus akta palsunya sedang disidik Polda Jawa Tengah, mengajukan gugatan ke pengadilan. Perkara ini sudah diputus oleh pengadilan dan gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan.
Berikutnya, perkara Nomor 340/Pdt.P/2023/PN Smg tanggal 16 Agustus 2023 yang disebut Sdr. DIP adalah perkara permohonan penetapan yang diajukan anak seorang notaris yang mengklaim memiliki saham di PT. MAP berdasarkan akta palsu tersebut.
“Perkara-perkara yang disebut Sdr. DIP tersebut semuanya merupakan kasus di internal satu perusahaan antara dr. S dengan seorang notaris di Semarang. Mengenai perkara-perkara yang disebutkan Sdr. DIP dalam rilis terbarunya tersebut Sdr. DIP diduga menerima informasi sepihak dari notaris tersebut. Sebelum menyampaikan rilis ke pers (media massa) Sdr. DIP sebagai wakil rakyat sama sekali belum pernah melakukan klarifikasi kepada dr. S, seharusnya ia menyerap informasi secara berimbang dan tidak menyudutkan dr. S,” ujar Rizka.
Pemuda Pencasila MPW Jateng berpendapat, sebagai wakil rakyat Sdr. DIP itu harusnya independen, perlu melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada tertuduh, tidak langsung menyampaikan rilis yang menyerang pribadi dr. S.
“Jangan sampai anggota Komisi III DPR mengamini informasi sepihak. Anggota DPR itu kan intelek dan terpelajar. Kalau mengetahui aspirasi yang seperti itu kan ya harusnya klarifikasi dan menghormati bahwa itu problem pertanahan ataupun perselisihan internal satu perusahaan swasta lahir karena hubungan privat/keperdataan. Seharusnya Sdr. DIP menyerap informasi secara berimbang dari para pihak,”kata Rizka.
(*)