Detikkasus.com | Sumatera Barat – Menghadapi bulan suci Ramadhan dan akan diikuti datangnya Hari Raya Idul Fitri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Padang didampingi instansi terkait, melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko di Kota Batusangkar untuk mengecek kelayakan makanan, minuman dan obat yang dijual.
Dari hasil temuan di lapangan ditemukan ada produk yang tidak layak jual kepada konsumen, yang memaksa tim BPOM memusnahkan dagangan mereka di tempat karena sudah kedaluwarsa.
BPOM RI ini musnahkan Barang Bukti (BB) berupa makanan, bahan pangan, minuman dan kosmetik tersebut usai diteliti ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko di Kota Batusangkar, Senin (13/05). Turut mendampingi BPOM, Kepala Dinas Koperindag Marwan, Kadis Kesehatan dr. Yesrita Z, Kadis Pangan dan Perikanan Daryanto Sabir, dan Kejari Tanah Datar.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Marwan mengatakan, sidak ini dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Koperindag, Dinas Kesehatan, BPOM RI Padang, Dinas Pangan dan Perikanan, Polres, Jaksa dan Satpol-PP. “Hal ini kita lakukan untuk mengecek keamanan makanan dan kenaikan harga bahan pokok pada bulan Ramadhan serta memantau lonjakan harga menghadapi lebaran nanti,” katanya.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan peninjauan ke pasar-pasar nagari untuk memastikan harga bahan pokok stabil di Tanah Datar selama bulan suci Ramadhan. “Kita akan menindak tegas jika ditemukan pedagang nakal yang sengaja menahan stok bahan makanan dan pangan yang menyebabkan harga barang melambung,” tambah Marwan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Yesrita mengatakan, “masih ditemukan di lokasi sejumlah produk kedaluwarsa, berupa beberapa bumbu penyedap makanan, kosmetik, biskuit, minuman, dan obat-obatan seperti jamu, ini harus dimusnahkan karena dapat merugikan konsumen jika dikonsumsi atau digunakan, “ucapnya.
Dikatakan jika pihaknya telah memberikan teguran dan peringatan tegas bagi pemilik swalayan dan pedagang toko untuk tidak lagi menjual produk yang sudah melewati batas tanggal (expired) yang tertera pada kemasan produk. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap jeli dalam membeli makanan termasuk penganan untuk berbuka puasa yang mengandung zat berbahaya atau yang sudah lewat batas pemakaiannya.
“Pada saat penemuan ini, kami tidak memberikan sanksi namun diberikan peringatan bagi pemilik swalayan dan pedagang toko agar produk yang dijual selalu diperhatikan batas kedaluwarsa (expired),” ujarnya…..Yt