Medan | DetikKasus.com
Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post market
Pengawasan post market antara lain di lakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu, mengandung bahan berbahaya serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat,“Terkait dengan pengawasan post-market yang di lakukan Badan Besar POM (BBPOM) di Medan memusnahkan obat dan makanan ilegal (tanpa izin edar) atau yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat (manfaat), dan mutu senilai Rp1.033.616.172,” kata Kepala BPOM Medan, Yulius Scaramento Tarigan di halaman Kantor BBPOM di Medan, Minggu (01/09/2019).
Sacramento Tarigan bahwa, Produk yang dimusnahkan tersebut berjumlah 524 jenis (35.635 kemasan) yang terdiri dari 98 jenis obat (92.704 kemasan), 56 jenis obat tradisional 94.785 kemasan), 313 jenis kosmetik (7.847 kemasan), 25 jenis pangan (722 kemasan), 28 jenis suplemen kesehatan (242 kemasan), dan 6 jenis bahan berbahaya (48 kemasan),semua produk yang dimusnahkan itu di dapat dari hasil pengawasan terhadap 62 sarana senilai Rp 1.033.616.172, tegasnya.
Sacramento Tarigan mengatakan bahwa, barang yang di musnahkan tersebut dari hasil pengawasan BBPOM di Medan selama bulan Juli tahun 2018 sampai Juli 2019, hal ini menunjukkan pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan di dominasi oleh temuan kosmetik serta obat tanpa ijin edar selama periode 2018 dan 2019,BBPOM di Medan telah menangani 21 kasus yang di tindaklanjuti secara pro-justitia.
Kedepan, katanya, BBPOM di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan lebih intensif dengan lintas sector terkait maka untuk itu, Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan palsu,”Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin di sampaikan agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor 021-4263333 dan 021-32199000, email ulpk@pom.go.id dan ulpk_badanpom@yahoo.co.id , atau layanan konfirmasi konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia, khususnya untuk BBPOM di Medan dengan nomor telepon (061)-6628363, demikian Sacramento Tarigan
(Alexander/biro Medan)