Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo, detikkasus.com,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, menargetkan sebanyak 50.000 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
“Pada 2018 kita menargetkan 50.000 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,”Kata Kepala Bidang Sesi Hukum Pertanahan, Agung Eko S di ruang kerjanya, Senin (16/1/2018).
Ia mengatakan, target 50.000 sertifikat tanah tersebut akan di fokuskan 35 Desa, 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Ponorogo.
Jumplah tersebut, (Lanjut dia _red), merupakan target, dan apabila dalam suatu desa jumplah lahanya yang di sertifikatkan tidak mencapai target dari jumplah tersebut, maka sisanya akan dialihkan ke desa atau kelurahan lain yang memang masih memerlukan penambahan.
Tanah yang di sertifikat melalui program PTSL ini yakni tanah yang pertama kali disertifikatkan, dan bukan dari pecahan tanah yang sudah ada sertifikatnya.
“Kita terus adakan monitoring dan penyuluhan terkait hal ini, dan bagi warga yang berada di 35 Desa yang ingin tanahnya disertifikat melalui program ini agar segera mendaftarkan diri melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas), Lurah ataupun Kepala Desa setempat,”tambahnya (Anang Sas).