Detikkasus.com | Labuhanbatu 21 November 2018, Hari ini sekitar pukul 11:15 wib Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Sudah melakukan pengukuran ulang atas Tanah milik AGUS SALIM DALIMUNTHE, Untuk supaya sertifikat pemilik tanah atas nama Agus salim Dalimunthe dapat dipecah/dipisah kembali, Sehubungan saudara Djalaluddin Nasution Sudah mengganti rugi senilai Dua ratus juta rupiah, Sebidang tanah tersebut berkisar hitungan delapan rante.
Dengan terlaksananya pengukuran ulang tanah tersebut, Djalaluddin Nasution mengucapkan terimakasih kepada petugas BPN dan Aiptu Syahrul Hasibuan, yang menangani laporan pengaduan tersebut. “Hari Rabu: 14 November 2018 memang sudah diadakan pengukuran ulang oleh petugas BPN tapi karena ada kendala kekurangan alat ukur dilapangan, Maka hasil disepakatkan untuk di ulang kembali.
Semoga dengan terlaksanya pengukuran ulang hari ini dengan lancar serta tanpa hambatan dilapangan, Tercapailah kedamaian dihati Sesejuk embun pagi menyejuki relung hati. “Semua perjalanan hidup memang tak semudah membalikkan telapak tangan, bahkan terkadang timbul rasa seakan tak kuasa menghadapi kenyataan”. Jika kita tetap berupaya untuk menitinya dengan sabar serta berdo’a, Insya Allah semua keketiran hidup itu dapat kita lalui. Ujar Djalaluddin Nasution kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )