Detikkasus.com |
Nias Selatan, Jumat (20/12/2019).
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) melakukan kujungan kerja di Kabupaten Nias Selatan dalam mensosialisasikan advokasi perlindungan konsumen yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jumat (20/12).
Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada peserta terkait upaya atau bentuk advokasi yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Kegiatan ini diikuti oleh Staf Ahli, Kepala OPD, Para Camat, Perguruan Tinggi, dan utusan dari masing-masing OPD serta mahasiswa STIE dan STT Nias Selatan. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Selatan, Damai Jaya Laia, SIP.,MM
Wakil Ketua BPKN RI Dr. Rolas B. Sitinjak, SH.,MH.,IPC.,CLA dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas BPKN adalah memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah tentang Perlindungan Konsumen.
Arahan Bupati Nias Selatan DR.Hilarius Duha, SH,MH disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Fatoloza Giawa, SH.,MH menyampaikan selamat datang kepada Tim BPKN RI dan sangat berharap bahwa peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama sampai berakhir.
Lanjutnya, adapun pemaparan materi sosialisasi advokasi perlindungan konsumen oleh narasumber dalam hal ini Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Dr. Rizal E. Salim yakni Kajian kebijakan perlindungan konsumen, Evaluasi strategi nasional perlindungan konsumen, Saluran penerimaan dan mekanisme penanganan pengaduan di BPKN, serta sejarah legalisasi perlindungan konsumen di Indonesia(Suar NW)