Oleh Erva Mutiara Hati
Mahasiswi Ilmu Pemerintahan, FISIP, UMM
Detikkasus.com | BPJS Kesehatan merupakan pelayanan publik yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka memenuhi hak kesehatan rakyatnya. Oleh karena itu pemerintah membuat sebuah lembaga yang bernama “ Badan Penyelenggara Jaminan Sosial” atau sering disebut sebagai BPJS Kesehatan.
Di dalam lembaga tersebut pemerintah membuat sebuah program yang disebut sebagai program JKN (Jaminan Kesehatan Sosial) tidak hanya itu, Lembaga tersebut juga mengeluarkan kartu yang dibuat untuk diberikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan publik yang telah disediakan oleh pemerintah. Kartu yang dikeluarkan oleh pemerintah itu disebut sebagai Kartu Indonesi Sehat.
Pada tanggal 14 desember 2018 Kementrian kesehatan mengeluarkan Peraturan Baru sesuai dengan Peraturan Kementrian Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urunan Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan baru tersebut dibuat untuk mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit seperti di tahun tahun sebelumnya. Saat ini masyarakat peserta jaminan kesehatan tidak bisa mendapatkan pelayanan secara gratis lagi karena BPJS Kesehatan hanya akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya akan ditanggung oleh semua masyarakat secara pribadi.
Tidak hanya itu permasalahan yang saat ini sering terjadi adalah kendala yang dihadapi oleh pegawai BPJS Kesehatan yaitu jika pasien yang mengalami sakit tersebut memiliki penyakit yang sangat kritis pasien tidak bisa memilih rumah sakit rujukan untuk perawatan melainkan pasien itu harus menunggu penunjukan rumah sakit rujukan walaupun pasien tersebut memiliki kondisi yang sangat kritis. Selain itu pasien juga harus mempersiapkan perubahan persayaratan yang dibuat untuk menjalankan pelayanan tersebut. Sehingga masyarakat merasa bahwa pelayanan yang diberikan sedikit mempersulit masyarakat dalam mengakses pelayanan itu.
Saat ini permasalahan eksternal yang dihadapi oleh pihak penyelenggara program tersebut adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal membayar kewajiban yang harus dibayar setiap bulannya sesuai dengan kelas yang mereka pilih. Pemerintah juga sudah memberikan pengarahan terhadap jalannya program tersebut agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapka. Tetapi kenyataannya masih banyak pengguna program BPJS yang terlambat membayar angsuran yang harus dibayarkan oleh BPJS di setiap bulannya. Sehingga banyak rumah sakit yang tidak menjalankan pelayanannya dengan baik dikarenakan berhentinya biaya operasional tersebut.
Di tahun sebelumnya Program ini sempat mengalami defisit yang cukup mengkhawatirkan Tetapi saat ini pemerintah sudah memberikan dana untuk menutup defisit BPJS Kesehatan sebesar :
Tahun 2104 = Rp. 3,3 triliun
Tahun 2015 = Rp. 5,7 triliun
Tahun 2016 = Rp. 9,9 triliun dan Rp. 4,2 triliun
Tahun 2017 = Rp. 4,9 triliun dan Rp. 5,2 triliun
Dan kemudian akan dibayar sejumlah Rp. 2,2 triliun.
Pada tanggal 28/05/2019 terdapat informasi baru seputar dengan program BPJS yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani berpendapat bahwa masih ada PR yang harus dikerjakan oleh pemerintah yaitu memperbaiki program BPJS kesehatan dan jaminan kesehatan nasional supaya lebih sustainable dan juga lebih akuntabel agar hasil hasil laporan Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan dapat berjalan secara optimal.
Besarnya angka defisit keuangan internal yang dialami oleh BPJS tersebut menandakan bahwa manajemen penyelenggara BPJS Kesehatan dinilai tidak professional serta cenderung memboroskan uang rakyat.
Namun, upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menutup defisit BPJS Kesehatan tersebut merupakan upaya yang sangat tepat agar program kesehatan tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan tersebut dengan mudah dan merasa puas akan pelayanan publik yang diberikan pemerintah untuk memenuhi semua kebutuhan dan hak yang diinginkan oleh rakyanya. Oleh karena itu kita sebagai warga yang baik harus sadar akan kewajiban agar program yang dibuat oleh pemerintah dapat berjalan sesuai rencana atau tujuan yang dicapai serta memberikan kesejahteraan untuk semua masyarakatnya.