Detikkasus.com | Indonesia
Jaminan social ketenagaakejaan meman sudah seharusnnya menjadi hak untuk setiap pekerja.
Di Indonesia sendiri, pemerintah telah memfasilitasi dan perlindungan social tenaga kerja melalui program BPJAMSOTEK.
Manfaat BPJAMSOSTEK ini tidak hanya dirasakan bagi para pekerja formal, tetapi juga bagi para pekerja informal di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, semua diatur oleh berbagai peraturan pemerintah dan juga Undang-Undang yang juga mengatur tentang program tersebut. Sekarang seluruh pekerja di lingkungan DPR mendapat perlindungan oleh BPJAMSOSTEK.
Ini akan sangat baik dan menimbulkan peningkatan produktifitas kinerjanya. Karena semua pekerja wajib dan berhak mendapatkan haknya. BPJAMSOSTEK ini betul-betul akan melindungi pekerja Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Sekretariat Jendral DPR RI, untuk memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Pegawai Non ASN). Keja sama tersebut tertuang dalam MOU yang ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Ilyas Lubis dengan Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar di Hall Nusantara gedung Senayan DPR-RI, Selasa (17/12).
Hal ini semakin memantapkan peran BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Itu karena dengan disepakatinya MOU ini, tidak hanya Pegawai Non Aparatur Sipil Negara saja yang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK, tetapi juga para Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi (SA) anggota DPR RI.
Mengawali acara penandatanganan MoU tersebut, Ilyas menjelaskan pentingnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non ASN.
Dia mengatakan bahwa setiap pekerjaan memiliki risiko kecelakaan, mulai dari berangkat dari rumah, di tempat kerja hingga perjalanan pulang ke rumah. BPJAMSOSTEK sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja tersebut. Sebab setiap profesi pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Kalau mereka sampai cacat tidak bisa kerja lagi akan di didik, latih, dan dikembalikan untuk kerja.
Jadi pekerja betul-betul dilindungi. Disamping perlindungan atas risiko, saat ini manfaat atas jaminan sosial ketenagakerjaan mengalami kenaikan yang signifikan dengan ditandatangani nya Peraturan Pemerintah Nomor 82/2019. Kenaikan manfaat tersebut diantaranya nilai santunan jaminan kematian yang sebelumnya Rp24 juta menjadi Rp42 juta, perawatan home care sebesar Rp20 juta dan bantuan beasiswa kepada dua orang anak peserta hingga perguruan tinggi dengan total nilai bantuan sebesar Rp174 juta.
Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso mengatakan bahwa perlindungan kepada pegawai Non ASN di lingkungan DPR RI merupakan bentuk perhatian dan kepedulian BURT terhadap resiko pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli (TA), Staf Administrasi (SA) dan seluruh pegawai Non ASN lainnya.
Dan berharap bentuk perlindungan ini bisa diberikan juga kepada Pegawai Non ASN di lingkungan DPRD Provinsi dan DPRD Kabuapaten/Kota.
“Agus Budi Santoso siap menjadi Ambassador BPJAMSOSTEK,”. Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene yang juga hadir pada kegiatan tersebut dan meminta pemerintah melalui lembaga terkait untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan pemerintah seperti Pilkada tahun 2020, agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan nyaman serta terhindar dari resiko pekerjaan yang mereka lakukan.
Felly juga mengingatkan “Jangan sampai kejadian yang menimpa pekerja KPPS yang meninggal dunia tanpa santunan terulang kembali,”.
Dalam perjanjian tersebut keduanya sepakat untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu BPJAMSOSTEK dan Setjen DPR RI akan memastikan seluruh Pegawai Non ASN di lingkungan DPR RI untuk diikutsertakan dalam program perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
Itu karena sebelumnya beberapa biro di DPR RI telah terlebih dulu mendaftarkan pegawainya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Hingga saat ini total Pegawai Non ASN yang telah dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 4.481 tenaga kerja.
Kerja sama ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh pekerja, khususnya pegawai di lingkungan Pemerintah.
Adanya momentum BPJAMSOSTEK ini diharapkan menjadi landasan bagi pekerja di lembaga pemerintahan pusat dan daerah untuk melindungi pekerjanya, sehingga meraka akan bekerja dengan rasa aman, dan keluarga yang menunggunya dirumah merasa tenang tidak kepikiran terus dan produktifitas pun akan terus meningkat. Kinerja mereka juga akan lebih baik adanya BPJAMSOSTEK ini, karena keselamatan yang paling diutamakan.
Rakyat juga akan merasakan hasilnya jika produktifitas terus meningkat. Dan akan menjamin dimasa pension yang akan mendatang.