Detikkasus.com | Bengkulu Kaur – Sehubungan marak nya pertambangan pasir besi yang di tengarai tidak memiliki dokumen lengkap,maka Lembaga Badan Peneliti Indevendent Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI) tidak berpangku tangan,rencana nya lembaga ini akan menyikapi dengan serius dan melaporkan kepada Mabespolri di tembuskan pada Pimpinan Umum BPIKPNPARI di Jakarta.
Ketua Lembaga BPIKPNPARI Bengkulu Erlan bersama dengan Sekretaris BPIKPNPARI Bengkulu Feri Hera Karneda akan segera melaporkan kasus pertambangan biji besi yang mana usaha pertambangan pasir besi belum memiliki dokumen perizinan yang legal ujar kedua nya.
Kasus yang akan di laporkan adalah terkait dengan pertambangan pasir besi di lepas pantai Manulah Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu,yang di lakukan oleh salah satu perusahaan yang mengakui memiliki izin atas nama PT Jember Agro Lestari.
Berpedoman pada peta kordinat nya,lokasi tambang perusahaan PT JAL berada pada samudra hindia dengan luas wilayah 197 hektar,namun pada kenyataan nya PT.RS menambang di lokasi bibir pantai yang sangat jelas merusak lingkungan.
Ironisnya lagi,perusahaan PT.RS di tengarai tidak melakukan reklamasi menggunakan tanah atau pasir yang mereka keruk dari pantai Manulah,yang telah di bawa ke pabrik,melainkan dengan cara meratakan lokasi bekas galian menggunakan pasir di sekitar lokasi tambang.
Menurut kedua nya,jika perusahaan PT.RS memang resmi memakai izin PT.JAL dengan luas 197 Hektar itu,mengapa pada saat ini mereka sudah berpindah ke lokasi lain,seperti di perkampungan masyarakat di desa Tebing Rambutan ujar Erlan dengan Feri.
Lebih parah lagi,pertambangan pasir besi di desa Tebing Rambutan belum di sosialisasikan pada masyarakat,perusahaan langsung mengeruk dan mengangkut pasir bahan biji besi ke pabrik,masyarakat meminta CSR berupa uang debu saja belum di akomodir.
Kepala Desa Tebing Rambutan Sefran mengatakan,dia sebagai Kepala Pemerintahan Desa seolah di bohongi,utusan perusahaan bersama pemilik lahan mengatakan akan membuat kolam dengan rumah makan,ternyata di samping itu,di manpaatkan untuk mengambil pasir besi untuk di olah di cuci ke pabrik PT.Rusan Sejahtra.
Dengan alasan itu,kami dari lembaga BPIKPNPARI Bengkulu akan melaporkan kasus itu pada Mabespolri di tembuskan pada Pimpinan Pusat dan Kementrian terkait,sekaligus ke Presiden RI Ir.Joko Widodo demikian Erlan dan Feri.
Perwakilan Perusahaan hingga berita ini di turunkan belum bisa di wawancara oleh awak media,seakan-akan mereka menghindar untuk di kompirmasi. (Priya).