BPBD Tuban Terus Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Detikkasua.com | Tuban – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tuban terus melakukan penyemprotan disinfektan. Selasa (24/03/2020) tim BPBD Kabupaten Tuban melakukan penyemprotan di area Pendopo Kridho Manunggal Tuban; Sekretariat Daerah; Kantor Samsat Tuban; TK Pertiwi; dan Diskominfo Kabupaten Tuban.

Hari sebelumnya, tim BPBD Kabupaten Tuban juga menyemprotkan disinfektan di Lapas Kelas II B Tuban, Pengadilan Agama dan Perpustakaan Umum Daerah.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Tuban, Yudi Irwanto menjelaskan penyemprotan disinfektan akan dilakukan di seluruh OPD Pemkab Tuban; fasilitas umum; dan permintaan masyarakat. Penyemprotan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Perantau dihimbau Tidak Mudik, Ini Kata Bupati Tuban

Yudi Irwanto menjelaskan penyemprotan akan dilakukan secara berkala. “Penyemprotan disinfektan akan dilakukan sampai Covid-19 mereda,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Tuban, Heri Prasetyo menyampaikan terima kasih atas upaya penyemprotan yang dilakukan tim BPBD Tuban. Harapannya, langkah ini dapat menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Tuban.

Heri Prasetyo menambahkan masyarakat dapat mengetahui informasi tentang Covid-19 di Kabupaten Tuban dengan mengakses situs Pemkab Tuban. Segala informasi yang disampaikan dalam situs tersebut terlebih dahulu harus terkonfirmasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Biro Paminal Mabes Polri Puji Pos Pelayanan Avengers Polres Tuban

“Diskominfo Tuban bertugas untuk menyampaikan informasi dan kebijakan yang diambil Pemkab Tuban. Serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pemkab Tuban bergerak cepat dalam menangani penyakit Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maka Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:  KEGIATAN SIMULASI TIM REAKSI CEPAT PENANGGULANGAN BENCANA ( TRC–PB)

Berdasarkan surat tersebut masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik. Di samping itu, harus menyikapinya dengan bijak dan bersabar, serta mentaati Surat Edaran Bupati terkait Kewaspadaan Covid-19. Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Jl. Brawijaya no.3 Tuban atau menghubungi Call Center 119 ext 9 atau 082 167 119 119. Perkembangan informasi Covid-19 juga dapat diakses melalui covid19.tubankab.go.id . (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *