Bos Timah ilegal S dilaporkan Irpan Ke Polda Babel terkait Penganiayaan

Bangka tengah | detikkasus.com – Kasus kekerasan yang dilakukan oleh bos timah ilegal Saiful desa Selan kecamatan sungai selan kabupaten Bangka tengah kepulauan Bangka Belitung terhadap wartawan media online Irpan berujung ke ranah hukum. Irpan resmi melaporkan saudara Saipul itu ke Polda Babel, Rabu (21/06/2023).

Terkait Atas Penganiayaan Dan Pengerusakan Motor Terhadap Wartawan Akan Menempuh Jalur Hukum Yang Berlaku

Irpan datang ke Polda Babel didampingi sejumlah wartawan, setelah itu Irpan diarahkan masuk ke SPKT dengan membawa sejumlah bukti, termasuk hasil visum. “Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan saudara Saipul bos timah ilegal terhadap rekan wartawan tentunya akan menjadi atensi kita,” tutur salah satu yang menerima laporan tersebut dan akan kami tindak lanjuti laporan ini

Baca Juga:  Pemdes Mendukung Pasar Tradisional Raja Madani

Proses awal terhadap laporan itu yaitu melakukan visum terhadap Irpan selaku wartawan Baru kemudian diminta untuk dibuatkan BAP sebagai bukti awal telah melapor.

Terkait laporan Irpan menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh ini untuk memberikan efek jera agar saudara Saipul bos timah ilegal itu tidak menunjukkan perilaku arogan.saya berharap ”Jangan sampai lagi ada rekan wartawan lain yang menjadi korban tindakan arogansi bos timah/ cukong- cukong timah ilegal di Bangka Belitung,” ujar nya

Baca Juga:  Bupati Anna: Pendamping PKH Harus Lebih SIP

merendahkan dan mencoreng profesi wartawan, Komentarnya itu jelas merupakan ujaran kebencian.

Diketahui kasus kekerasan yang dilakukan oleh bos timah ilegal Saiful saat awak media mendatangkan di gudang timah nya ingin konfirmasi tentang adanya pelobiaan timah namun disambut dengan kata kasar dan arogan langsung memegang baju dan langsung memukul saya dan motor saya dirusak,” tambahnya.

Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga:  Wah Gawat.!!!..Petugas Pengisian Mesin Pom Pertalite SPBU 14.275.575 Kampong Desa Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang,

Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *