Bos Smelter CV VIP TN Alias AN Dan AA Manager Operasional CV VIP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka-Belitung Detikkasus.com – Selasa 6 Februari 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang tersangka, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini tim penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi tersangka yakni TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:  Artis Pantura Akan Menghibur Warga Kaur, Di Lapangan Terbuka Bintuhan

Selain itu, lanjut Ketut tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

Uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp 83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah)

USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika), SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura), AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Baca Juga:  Danrem 102/Pjg Mengikuti Jalan Sehat dan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 Se-Kalimantan Tengah.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” sambung Ketut.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya. Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Jalur Ditutup, Saat Tamu Negara KTT AIS Forum 2023 Melintas, Polri Minta Maaf Ke Masyarakat Dan Wisatawan

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AA dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

“Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” pungkasnya.

( Team Detikkasus)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB